Pada Rabu (2/3/2022), tangan BJ sibuk menuangkan cairan aki ke dalam botol kemasan plastik di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng.
Ia kemudian mengendarai sepeda motornya ke kawasan perkantoran di Kebon Jeruk. Jalur itu sudah sangat dikenalinya.
Di kawasan perkantoran itu, BJ tiba-tiba menyiramkan air aki yang dibawanya kepada MD (31), mantan pelanggan jasa ojeknya.
Kekesalan BJ karena korban berhenti pakai jasanya
Selain melayani jasa ojek online (ojol), sudah 1,5 tahun terakhir BJ rutin mengantar MD yang hendak berangkat ke kantornya.
Namun, pada Januari 2022, MD meminta berhenti berlangganan jasa ojek BJ. BJ pun tak terima.
Sejak saat itu, BJ kerap menghampiri MD untuk meminta penjelasan.
"Sebenarnya korban sudah pernah menjawab alasannya, tapi pelaku kurang puas dengan jawabannya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, Selasa (15/3/2022).
Hingga pada 2 Maret lalu, BJ memutuskan kembali menemui MD di sekitar kantornya untuk meminta penjelasan, kali ini dengan membawa sebotol cairan aki.
Tak puas dengan penjelasan MD, BJ semakin kesal. Tangan kanannya mengguyur kepala MD dengan air aki begitu saja.
"Hingga pada Rabu 2 Maret 2022, sekitar pukul 07.15 WIB, pelaku menyiramkan cairan aki ke kepala korban," kata Slamet.
Kepada polisi, BJ mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal langganan ojek tersebut diputus.
"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput sama dia. Namanya langganan ojek kan," ungkap Slamet.
Tak tahu air apa yang disiramkan ke kepalanya, MD berteriak dan melarikan diri menuju kantornya.
Setelahnya, MD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Keesokannya, BJ pun ditangkap.
Polisi saat ini tengah menyelidik kasus ini. Polisi pun tengah menunggu hasil visum atas MD.
"Korban sudah melakukan visum. Kami sedang menanti hasil visum, belum keluar," kata Slamet.
Menurut Slamet, MD saat ini dalam keadaan yang baik.
"Karena tersiram air aki, pastinya ada dampak yang ditimbulkan, tapi saat ini baik-baik saja. Setelah kejadian dia langsung berobat. Kita tunggu visum," kata Slamet.
Sementara itu, BJ hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/08581731/kekesalan-pengemudi-ojol-yang-jasanya-tak-lagi-dipakai-guyurkan-air-aki