JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menurunkan 10 spanduk yang berisi pesan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Spanduk itu menampilkan foto Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspitasari, yang juga merupakan anak dari Rahmat Effendi.
Di spanduk yang terpasang itu juga terpampang sejumlah pemberitaan terkait korupsi Rahmat Effendi.
Selain itu, spanduk tersebut juga bertuliskan 'Usut Keterlibatan Ade Puspitasari Dalam Aliran Dana Korupsi Rahmat Effendi. Warga Kota Bekasi Mendukung Penuh KPK dalam Memberantas Korupsi di Kota Bekasi'.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat, penertiban spanduk itu dilakukan jajarannya sejak Senin (14/3/2022) lalu.
"Benar, sudah kami turunkan sejak kemarin (Senin)," kata Ade Rahmat, Selasa (15/3/2022), seperti dilansir Warta Kota.
Menurut Ade, kurang lebih ada 10 baliho dengan gambar dan pesan serupa yang ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Kota Bekasi. Spanduk itu terpasang di sejumlah kecamatan seperti di Bekasi Utara, Pondok Gede dan Rawalumbu.
"Belum dilakukan di semua kecamatan," katanya.
Ade menambahkan, baliho itu ditertibkan karena mengganggu ketertiban umum serta tidak berizin.
"Yang jelas izin baliho jelas tidak ada. Cuman kita memandangnya dari sudut jangan sampai menganggu ketertiban. Kalau bicaranya provokasi bahasanya terlalu ekstrem. Jadi menganggu ketertiban lah, itukan ada proses hukum," ucapnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan KPK pada awal Januari 2022 lalu. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap.
Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar. Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi. KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Satpol PP Tertibkan Baliho Dukungan pada KPK Memberantas Korupsi yang Dilakukan Rahmat Effendi"
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/15160411/10-baliho-dukung-kpk-tuntaskan-kasus-korupsi-rahmat-effendi-ditertibkan