TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang terdakwa bernama Budi Hermanto dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 53 miliar oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.
Ganti rugi sebesar Rp Rp 53.201.175.000 itu merupakan akumulasi kerugian dari delapan klien yang diwakili oleh Rasmala dalam kasus investasi emas.
Budi sendiri merupakan terdakwa kasus penipuan yang sedang menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Saat sidang Selasa (16/3/2022) ini, Rasamala resmi bergabung dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Budi usai diizinkan oleh ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid.
Meski digabungkan, Rasamala dan JPU memiliki tuntutan yang berbeda.
Guna mengganti kerugian kliennya, Rasamala dan tim menuntut Budi untuk membayar Rp 53 miliar.
Rasamala mengungkapkan, dalam perkara sidang pidana yang tengah dijalaninya, Budi didakwa beberapa pasal oleh JPU.
"Dalam kasus ini, (Budi) didakwa dengan, satu dakwaan penipuan dengan Pasal 372, 378, dan 379 (KUHP)," sebutnya.
Tak hanya itu saja, menurut Rasamala, Budi juga dituntut dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan (didakwa) Penggelapan dan Pencucian Uang," tutur Rasamala.
Sebagai informasi, perkara yang membuat Budi harus menjalani sidang pidana kasus penipuan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, Budi didakwa empat pasal.
Keempatnya adalah Pasal 378/Pasal 372/Pasal 379 A dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, Rasamala telah menyampaikan tuntutannya soal ganti rugi Rp 53 miliar kepada Budi saat sidang pada Selasa ini di PN Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/20215471/terdakwa-kasus-penipuan-investasi-emas-dituntut-bayar-rp-53-miliar-oleh