TANGERANG, KOMPAS.com - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 53 miliar kepada seorang terdakwa kasus penipuan investasi emas bernama Budi Hermanto.
Budi telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dan tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Mulai Rabu (16/3/2022) ini, berdasar keputusan majelis hakim PN Tangerang, tuntutan Rasamala digabungkan dengan sidang yang sedang dijalani oleh Budi.
Menanggapi tuntutan tambahan dari Rasamala, kuasa hukum Budi yang bernama Ali Zainal Abidin berujar bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin menangani tuntutan itu.
"Kita hanya membantu semaksimal mungkin, jadi kita ikuti saja proses hukumnya," paparnya, saat dihubungi, Selasa.
Saat ditanya lebih lanjut soal langkah yang akan dilakukan atas tuntutan dari Rasamala, Ali mengaku belum mempelajari lebih banyak soal tuntutan tersebut.
Dia hendak mempelajari lebih dahulu soal tuntutan itu dan mendiskusikan dengan timnya.
"Aku belum pelajarin banyak. Malam ini aku mau pelajarin lagi baru, kita diskusi sama tim," sebut Ali.
Sebagai informasi, perkara yang membuat Budi harus menjalani sidang pidana kasus penipuan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, Budi didakwa empat pasal, yakni Pasal 378/Pasal 372/Pasal 379 A dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tuntutan dalam perkara itu dan tuntutan yang dilayangkan Rasamala merupakan hal yang berbeda.
Rasamala menuntut Budi membayarkan ganti rugi sebesar Rp Rp 53.201.175.000 itu merupakan akumulasi kerugian dari delapan klien yang diwakili oleh Rasmala dalam kasus investasi emas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/21074631/kata-kuasa-hukum-soal-kliennya-dituntut-bayar-rp-53-miliar-oleh-eks