KOMPAS.com - Aparat Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat yang berbahaya.
Selain itu masyarakat juga bisa mencari informasi yang berkaitan dengan surat-surat penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor sendiri, berikut ini beberapa nomor Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisan Sektor (Polsek) setempat yang bisa dihubungi.
Nomor-nomor tersebut disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Polsek Citeureup
Polsek Leuwiliang
Polsek Ciomas
Polsek Klapanunggal
Polsek Parung
Polsek Tajur Halang
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/17/00000041/nomor-telepon-polisi-kabupaten-bogor