Pengelola gudang diduga melakukan penyelewengan dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengelola gudang membeli minyak goreng dalam jeriken untuk kemudian dibagi-bagi ke dalam kemasan yang lebih kecil.
Minyak goreng tersebut ditampung di dalam sebuah tangki sebelum dimasukkan ke dalam kemasan satu atau dua liter.
"Dugaan sementara mereka membeli minyak goreng dengan merek tertentu dalam bentuk jeriken ukuran 18 liter, kemudian dimasukkan ke dalam tangki untuk dijadikan kemasan satu atau dua liter, namun menggunakan merek yang berbeda," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa.
Polisi belum dapat memastikan kualitas minyak goreng yang dikemas ulang tersebut, apakah murni atau oplosan.
Yogen mengatakan, polisi masih memeriksa sampel minyak goreng dari gudang tersebut.
Selain itu, Yogen berujar, pengelola juga diduga melanggar perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
"Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan," ujar Yogen.
Tidak punya izin usaha dan label halal kedaluwarsa
Gudang minyak goreng tersebut tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Depok.
Hal itu terungkap setelah Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi dan mengecek gudang itu pada Selasa.
Yogen mengatakan, gudang tersebut juga tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan dan sertifikat halal yang dimilikinya sudah tak berlaku.
"Karena memang gudang ini dari Disperindag tidak ada izin usahanya dan enggak ada label POM dari Dinkes," kata Yogen, Selasa.
Yogen berujar, gudang minyak goreng tersebut telah beroperasi selama empat tahun.
"Melihat dari suratnya beroperasi dari 2018 dan 2017 berdiri, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal tapi berlaku sampai 2020," ujar dia.
"Sementara ada 2.300 (kemasan minyak goreng diamankan) yang sudah siap didistribusikan ke toko yang sudah menjadi langganan. Apabila ada sisa akan disalurkan ke pedagang lain," kata Yogen, Rabu (15/3/2022).
"Ada 40 toko yang menerima distribusi minyak dari sini, itu semua di wilayah Depok ada sebagian di wilayah Parung, Bogor," kata dia.
Barang bukti minyak goreng merek Wasilah 212 dan Kita 212 yang disita polisi, menurut rencana akan didistribusikan kepada masyarakat, mengingat minyak goreng langka.
"Kami putuskan untuk barang bukti yang status quo di TKP (tempat kejadian perkara) bisa digeser ke toko-toko yang sudah mengorder barang tersebut untuk diedarkan ke masyarakat," kata Yogen.
Milik keluarga anggota DPRD Jabar
Gudang minyak goreng bernama Bhakti Karya itu disebut milik keluarga salah seorang anggota DPRD Jawa Barat berinisial RA.
"Perusahaan Bhakti Karya pemiliknya berinisial HP, yang salah satu anaknya merupakan anggota Dewan inisial RA (DPRD Jabar). Milik keluargalah, memang anggota Dewan pengelolanya itu," kata Kapolsek Bojongsari Kompol M Syahroni, Rabu.
Minyak goreng tidak jernih
Syahroni mengatakan, polisi mendatangi gudang kemudian menyegel tempat itu setelah menerima laporan dari masyarakat.
Menurut Syahroni, warga mengeluhkan minyak goreng Wasilah 212 tidak jernih.
Mereka menduga, minyak goreng yang dijual oleh Gudang Bhakti Karya adalah minyak goreng curah yang dikemas dengan merek Wasilah 212.
"Berawal dari keluhan warga, minyak goreng di sana enggak bersih padahal itu minyak goreng kemasan, tapi kayak minyak goreng curah," kata Syahroni.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, minyak goreng kemasan tersebut berwarna kuning kecoklatan, tak seperti minyak goreng kemasan lainnya yang cenderung berwarna kuning jernih.
Selain itu, minyak goreng tersebut tampak keruh layaknya minyak curah, bedanya tidak terdapat buih-buih putih di minyak goreng itu.
Saat ditelusuri lebih lanjut, Syahroni mengungkapkan, proses pengemasan minyak goreng di gudang tersebut kurang higienis.
"Cara pengemasan juga tanpa sanitasi, enggak pakai sarung tangan, bahkan prokesnya enggak ada," ungkap Syahroni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/17/08111151/fakta-gudang-minyak-goreng-wasilah-212-disegel-tak-berizin-dan-disebut