Budi diketahui merupakan pemilik toko emas yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Budi diduga tidak mengembalikan uang investasi yang telah digelontorkan delapan orang tersebut.
Gugatan diajukan oleh pendamping hukum kedelapan orang itu, yakni eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.
Budi sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan yang sedang diproses hukum tersebut.
Proses penggabungan perkara
Di ruang sidang 3 PN Tangerang pada Rabu kemarin, Rasamala dan tim menyampaikan gugatannya saat sidang berlangsung dan diizinkan oleh ketua majelis hakim Fathul Mujid.
Dalam kesempatan itu, Rasamala ingin tuntutannya berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.
"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.
Salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
"Menghukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.
Setelah itu, ketua majelis hakim Fathul Mujid mengizinkan Rasamala turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu bersama jaksa penuntut umum.
"(Gugatan Rasamala) dikabulkan sebagai pihak yang mengajukan gugatan ini," sebut Fathul Mujid.
Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan tersebut.
"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.
Duduk perkara kasus
Rasamala mengungkapkan awal mula terjerumusnya kedelapan kliennya dalam penipuan itu.
Menurut Rasamala, kliennya mendapat informasi bahwa Budi memiliki bisnis jual beli emas.
Mereka yang tertarik kemudian menyerahkan emas yang dimiliki kepada Budi pada 2019.
Para kliennya menerima bilyet giro dari Budi usai menyerahkan emas-emas milik mereka.
"Dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto, si terdakwa, menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran. Jatuh temponya 3 bulan, 6 bulan," papar Rasamala yang ditemui usai sidang.
"Variasi marginnya itu berbeda-beda. Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya, bisa lebih dari 10 persen, 15 persen bahkan," sambungnya.
Namun, pada 2021, Budi tak mampu mencairkan bilyet giro para kliennya. Total bilyet giro yang tak bisa dicairkan mencapai Rp 53 miliar.
"Dari sisi kami tercatat Rp 53 miliar, itu yang tidak dapat dicairkan," ungkap Rasamala.
Satu korban rugi Rp 12 miliar
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa salah satu kliennya yang bernama Afrizal merugi hingga Rp 12 miliar.
Menurut Rasamala, Afrizal memiliki kerugian tertinggi di antara kliennya.
"Rp 53 miliar itu dari seluruh korban yang saya wakilkan (berjumlah) delapan orang," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Afrizal menceritakan awal mula ketertarikannya berbisnis dengan Budi dalam bidang investasi emas.
Kata Afrizal, gagasan bisnis bersama muncul pada pertengahan 2019.
"Saya lihat di situ keuntungannya sedikit lebih banyak dari normal. Kami semua ikut jual ke saudara terdakwa, Budi Hermanto," paparnya.
Kemudian, saat memberikan emas miliknya kepada Budi, Afrizal mendapatkan bilyet giro sebagai bukti pembayaran. Bilyet giro itu mengatasnamakan Budi.
Semakin lama dia menitipkan emas di Budi, semakin banyak keuntungan yang didapat.
Kemudian, pada Februari 2021, Afrizal hendak mencairkan bilyet giro miliknya senilai Rp 1,6 miliar di bank.
Namun, pihak bank memberi tahu bahwa bilyet giro miliknya tak bisa dicairkan. Afrizal lalu menghubungi Budi.
Saat itu, menurut Afrizal, Budi tidak bisa mencairkan bilyet giro miliknya.
Afrizal mengungkapkan, total bilyet giro miliknya yang tak bisa dicairkan mencapai Rp 12 miliar.
Latar belakang Budi
Rasamala mengungkapkan, dalam perkara sidang pidana yang tengah dijalaninya, Budi didakwa beberapa pasal oleh JPU.
"Dalam kasus ini, (Budi) didakwa dengan, satu, dakwaan penipuan dengan Pasal 372, 378, dan 379 (KUHP)," sebutnya.
Tak hanya itu, menurut Rasamala, Budi juga dituntut dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, perkara yang membuat Budi harus menjalani sidang pidana kasus penipuan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, Budi didakwa empat pasal, yakni Pasal 378/Pasal 372/Pasal 379 A dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggapan kuasa hukum terdakwa
Menanggapi tuntutan soal Rp 53 miliar, kuasa hukum Budi yang bernama Ali Zainal Abidin berujar bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin menangani tuntutan itu.
"Kami hanya membantu semaksimal mungkin, jadi kami ikuti saja proses hukumnya," ujar Ali.
Saat ditanya lebih lanjut soal langkah yang akan dilakukan atas tuntutan dari Rasamala, Ali mengaku belum mempelajari lebih banyak soal tuntutan tersebut.
Ali hendak mempelajari lebih dahulu soal tuntutan itu dan mendiskusikan dengan timnya.
"Aku belum pelajari banyak. Malam ini aku mau pelajarin lagi baru, kami diskusi sama tim," sebut Ali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/17/10210021/saat-8-warga-tergiur-investasi-emas-berakhir-rugi-rp-53-miliar-ajukan