Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, praktik dugaan mafia minyak goreng tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di Tanah Air.
"Secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," ujar Ashari dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Menurut Ashari, tiga perusahaan yang bekerja sama itu diduga telah mengekspor sekitar 7.247 karton minyak goreng ke luar negeri.
Ekspor minyak goreng kemasan tertentu tersebut dilakukan ketiga perusahaan secara bertahap sejak Juli 2021 sampai Januari 2022.
"Diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya adalah Hong Kong," kata Ashari.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor (PEB) yang didapatkan Kejati DKI, kata Ashari, perusahaan tersebut mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu pada 22 Juli sampai 1 September 2021.
Setelah itu, perusahaan kembali mengekspor 5.063 karton minyak goreng kemasan pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengusut kasus dugaan mafia minyak goreng yang dilakukan tiga perusahan.
Ashari menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
"Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Ashari.
Hingga kini, penyelidikan kasus mafia minyak goreng yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut masih terus dilakukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/17/13345981/dugaan-mafia-minyak-goreng-3-perusahaan-ekspor-ribuan-karton-minyak