Salin Artikel

Izin PT KCN Bisa Dicabut jika Tak Atasi Pencemaran akibat Abu Batu Bara di Marunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dapat menerapkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin operasional jika PT Karya Citra Nusantara (KCN) tidak mengatasi masalah pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

"Bisa pembekuan sampai pencabutan izin. Tapi kemungkinan tidak sampai sana karena PT KCN ini responsif dan langsung bergerak melakukan perbaikan," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, seusai bertemu dengan PT KCN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Yogi menjelaskan, pemerintah provinsi telah memberikan sanksi administratif kepada PT KCN.

Sanksi pembekuan dan pencabutan izin bisa diterapkan apabila sanksi administratif tidak dapat dipenuhi PT KCN.

Namun, Yogi mengatakan, PT KCN sangat responsif terkait sanksi tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

"Nanti kalau mereka sudah progres (penuhi sanksi), misalnya ada keterlambatan dari target, itu bisa disampaikan ke Dinas LH, nanti kami tentukan ini masih layak ditoleransi atau tidak," kata dia.

Adapun warga di Rusunawa Marunda mengeluhkan dampak abu batu bara yang berasal dari kegiatan PT KCN. 

Warga yang terdampak mengaku mengalami gangguan kesehatan, antara lain gatal-gatal dan ISPA.

Kemudian, pada 14 Maret 2022, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN

Dinas Lingkungan Hidup menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

"Kalau dari temuan di lapangan, pelanggarannya yang secara fisik kelihatan seperti debu halus yang tertiup angin, perlakuan dia (PT KCN) terhadap stockpile yang tidak ditutup, tidak disiram berkala, hingga truk-truk yang keluar masuk rodanya tidak dicuci," ucap dia.

PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup, lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.

Salah satunya upaya yang harus dilakukan PT KCN yakni membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu saat penyimpanan, paling lambat 60 hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/17/15254921/izin-pt-kcn-bisa-dicabut-jika-tak-atasi-pencemaran-akibat-abu-batu-bara

Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke