Salin Artikel

Janji PT KCN Jalankan Sanksi atas Pencemaran akibat Abu Batu Bara di Marunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Pihak KCN bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022), terkait sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi tersebut diterima KCN karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.

Warga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, karena terdampak abu batu bara.

Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Dinas LH DKI Jakarta menemukan temuan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

Sanksi yang diberikan antara lain pembangunan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 31 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Kemudian menutup area penimbunan batu bara dengan terpal, paling lambat 14 hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

PT KCN juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

Sanksi lainnya, PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan, paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut kepada pihak ketiga, paling lambat 30 hari.

Selain itu, PT KCN juga diminta menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur dan menyerahkannya kepada pihak ketiga, paling lambat 14 hari.

Selanjutnya, KCN diminta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat, paling lambat 30 hari.

Janji jalankan sanksi

Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.

"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Pihaknya akan memasang alat pemecah angin. Pemasangan dilakukan agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area permukiman masyarakat berkurang.

"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat kayak steker begitu," kata dia.

Hartono memastikan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, termasuk pemasangan alat pemecah angin tersebut.

"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kami akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan menyampaikan ke masyarakat bahwa kami sudah menerima sanksi dan sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," ujar dia.

Selain itu Hartono juga memastikan, pihaknya akan terus memonitor keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pencemaran abu batu bara dari perusahaannya.

"Kami terus monitor keluhan-keluhan, sebisa mungkin kami tangani," ujar dia.

Hartono mengakui bahwa pihaknya butuh waktu untuk menyelesaikan permasalahan polusi lingkungan tersebut.

"Keluhannya akan kami tampung, dan nantinya dipecahkan bersama Suku Dinas Jakarta Utara," kata dia.

Sanski paksaan dari pemerintah

Dinas LH DKI Jakarta sendiri memberikan sanksi administratif terhadap KCN pada tingkat paksaan pemerintah.

Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku terdapat jenjang sanksi administratif yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Sanksi administratif yang diberikan Dinas LH itu langsung ke tahap tiga, yaitu paksaan pemerintah. Jadi PT KCN itu dipaksa pemerintah untuk membenahi soal lingkungan hidupnya," kata Yogi seusai pertemuan dengan KCN, Kamis.

Dinas LH DKI Jakarta menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

Pelanggaran tersebut dikelompokkan lagi menjadi beberapa bagian, yakni terkait izin lingkungan hidup 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah domestik dan proses 8 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak 2 jenis pelanggaran.

Kemudian, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara terkait kawasan dilarang merokok 2 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah B3 3 pelanggaran, serta pengelolaan sampah atau limbah padat 2 pelanggaran.

"Kalau dari temuan di lapangan, pelanggarannya yang secara fisik kelihatan seperti debu halus yang tertiup angin, perlakuan dia (PT KCN) terhadap stockpile yang tidak ditutup, tidak disiram berkala, hingga truk-truk yang keluar masuk rodanya tidak dicuci," kata dia.

Yogi mengatakan, pihaknya terus memonitor secara menyeluruh, tidak hanya dari pengaduan masyarakat tetapi juga investigasi di lapangan.

Izin KCN bisa dicabut

Selain itu, Dinas LH dapat menerapkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin operasional jika KCN tidak mengatasi masalah pencemaran lingkungan.

"Bisa pembekuan sampai pencabutan izin. Tapi kemungkinan tidak sampai sana karena PT KCN ini responsif dan langsung bergerak melakukan perbaikan," kata Yogi.

Yogi menjelaskan, sanksi pembekuan dan pencabutan izin bisa diterapkan apabila sanksi administratif tidak dapat dipenuhi PT KCN.

Namun, Yogi mengatakan, PT KCN sangat responsif terkait sanksi tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

"Nanti kalau mereka sudah progres (penuhi sanksi), misalnya ada keterlambatan dari target, itu bisa disampaikan ke Dinas LH, nanti kami tentukan ini masih layak ditoleransi atau tidak," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/18/10305041/janji-pt-kcn-jalankan-sanksi-atas-pencemaran-akibat-abu-batu-bara-di

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke