JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzal Lubis atau MFL (29), diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (17/3/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan mengatakan, MFL diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"MFL, public figure yang tergabung dalam sebuah grup band Sisitipsi sebagai vokalis," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja. "Hasil cek awal, yang bersangkutan positif THC, hasil urine positif mengandung ganja," kata Zulpan.
Polisi mengamankan MFL beserta sejumlah barang bukti, yakni biji ganja yang ditemukan di karpet mobil dan obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.
"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan.
Kemudian, saat menggeledah rumah MFL di Cipadu, Larangan, Tangerang, polisi juga menyita satu pak kertas sigaret bermerek Radja Mas.
MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/18/11341141/hasil-tes-urine-vokalis-sisitipsi-positif-ganja