JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap gitaris berinisial R terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Mobri Cardo Panjaitan mengatakan, R ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Anggota mengamankan salah satu figur publik grup band ternama. Inisial grup bandnya G, inisial namanya R," ujar Mobri, Minggu (20/3/2022).
R ditangkap di salah satu tempat kerjanya. Polisi juga mengamankan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting bekas ganja.
Mobri mengatakan, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka. "Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," kata Mobri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/20/19250631/polisi-tangkap-gitaris-berinisial-r-terkait-ganja