Peristiwa itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MFS (17) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tawuran itu melibatkan pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara.
Ia mengungkapkan, kasus berawal saat pelajar SMK Penerbangan Dirgantara melalui media sosial Instagram mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran.
"Pada Selasa (15/3/2022), (siswa) SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari (siswa) SMK Penerbangan dengan pesan 'Besok penataran bisa enggak?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Kemudian, korban menyanggupi dan menginformasikan kepada teman-temannya untuk berkumpul di sebuah warung.
Keesokan harinya, Rabu (16/3/2022), korban beserta siswa lainnya berkumpul dengan jumlah 10 orang. Mereka menyiapkan dua celurit, stik golf, dan kembang api.
"Sesampainya di TKP, ketemu (siswa) SMK dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak. Dari video, korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit sehingga korban mengalami luka bacok," jelasnya.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu SR dan MZA (15).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sub Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/16340271/tawuran-pelajar-2-sekolah-di-tangerang-satu-orang-tewas-kena-bacok