JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang asisten rumah tangga (ART) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak.
INA (18) dan ANI (29) diduga melakukan penganiayaan kepada tiga anak majikannya yang masih di bawah lima tahun (balita), di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Terkait tindak pidana kekerasan pada anak yang dilaporkan pada 18 maret 2022, telah kita tindak lanjuti, olah TKP, dan pengamanan tersangka, " kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat ditemui di Cengkareng, Senin (21/3/2022).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah kedua pelaku diamankan. Sebab, salah satu pelaku diketahui sempat pulang ke kampung halamannya di Lampung.
"Kami kejar juga satu pelaku ke Lampung. Alhamdulillah kurang dari 13 jam, kami amankan keduanya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, " ujar Ardhie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 44 ayat 1 UU KDRT, dan pasal 76 c juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 8 tahun dan denda Rp 100 juta, " pungkas Ardhie.
Sebelumnya, aksi ANI dan INA terungkap berkat rekaman warga setempat yang menyaksikan peristiwa penganiayaan itu.
Dalam rekaman terlihat dua ART menganiaya ketiga balita tersebut dengan cara menampar, mencubit, hingga menyeret mereka. Salah satu anak diketahui berusia tiga tahun dan dua lainnya merupakan anak kembar berumur 1,5 tahun.
"Berawal dari laporan sekuriti komplek, kami tindak lanjuti dan anggota datang ke lokasi. Ada penganiayaan yang dilakukan kepada anak majikan di komplek tersebut," kata Ardhie di Cengkareng, Kamis (17/3/2022).
Sementara BF, ibu korban, mengaku baru mengetahui penganiayaan yang diterima ketiga anaknya itu berdasarkan rekaman tetanggannya tersebut.
Ia pun tidak berencana mencabut laporan tersebut, apalagi berdamai dengan kedua pelaku.
"Saya kayaknya tidak ada rencana untuk berdamai. Saya akan melanjutkan sesuai hukum yang berlaku, " kata BF di Cengkareng. ..
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/16540201/2-art-penganiaya-3-anak-balita-majikan-ditetapkan-sebagai-tersangka