Salin Artikel

Warga Marunda Masih Terdampak Debu Batu Bara, Wagub: Kami Sudah Lakukan Pengawasan bahkan Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah provinsi telah melakukan pengawasan terkait polusi debu batu bara yang masih dirasakan warga Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.

Selain itu, kata Riza, pemprov juga sudah menskrining atau identifikasi dini terhadap masalah kesehatan masyarakat akibat pencemaran tersebut.

"Jadi terkait Marunda sudah kami lakukan upaya pengawasan, monitoring, bahkan rekomendasi sanksi pada pihak (PT) KCN (Karya Citra Nusantara)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022).

"Ada 32 pelanggaran yang harus diatasi oleh pihak KCN dan sudah diberi waktu masing-masing ada 14 hari ada 30 hari ada yang 60 hari dan lain-lain," ujar dia.

Riza menegaskan, pemprov selalu berusaha untuk menyelesaikan semua permasalahan warga Jakarta.

Ia pun mengajak semua pihak termasuk warga DKI untuk membantu pemprov untuk mengatasi semua permasalahan di Ibu Kota.

"Kita selalu membangun sinergi berkolaborasi bersama-sama bergotong royong mengatasi berbagai masalah yang ada itulah tugas kita bersama," ucap Riza.

Sebelumnya diberitakan, warga di kawasan Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, masih merasakan dampak pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.

Menurut warga, belum ada perubahan yang signifikan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran tersebut.

Sekolah satu atap di kompleks Rusun Marunda, yakni SDN 05 Marunda, SMPN 209 Jakarta, dan SLBN 8 Jakarta, merupakan salah satu lokasi yang masih terdampak abu batu bara.

Kepala SDN 05 Marunda Purwatiningsih mengatakan, dampak debu batu bara justru dirasakan makin parah.

"Belum ada (perubahan), ini makin parah. Ada sanksi, tapi kok belum ada perubahan. Bahkan debunya tadi pagi makin banyak. Kalau anginnya kencang, pasti debunya makin banyak," ujar Purwatiningsih saat ditemui, Senin (21/3/2022).

Adapun Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN. Sanksi diberikan karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.

Salah satunya, membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.

Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.

"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Pihaknya akan memasang alat pemecah angin. Pemasangan dilakukan agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area permukiman masyarakat berkurang.

"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat seperti steker begitu," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/22/17183171/warga-marunda-masih-terdampak-debu-batu-bara-wagub-kami-sudah-lakukan

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke