Salin Artikel

Saat Roby "Geisha" Kembali Ajukan Rehabilitasi dalam Kasus Narkoba yang Ketiga...

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha Roby Satria kembali mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba menjeratnya untuk ketiga kali.

Teranyar, Roby ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di salah satu studio music di kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Ia ditangkap bersama asistennya, AJR, dengan barang bukti 8 gram ganja serta satu linting ganja sisa pakai. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Ajukan Rehab

Empat hari setelah mendekam di balik jeruji besi, Roby melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

"Surat permohonan untuk asesmen, untuk rehabilitasi, tadi surat sudah kita tunjukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga, di Polres Jakarta Selatan.

Daniel juga mengaku sempat bertemu dengan Roby saat menyerahkan surat permohonan rehabilitasi. Dia memastikan bahwa keadaan sang gitaris itu dalam kondisi baik.

Menurut Daniel, Roby meminta maaf kepada masyarakat karena kembali terjerat kasus yang sama seperti tahun 2013 dan 2015.

"Kondisi klien kami baik-baik saja, sehat. Mau kami sampaikan juga terkait keterangan klien kami di atas, Roby menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas pemberitaan yang tidak baik lagi," kata Daniel.

Sempat berhenti gunakan narkoba

Roby disebut sebelumnya sempat berhenti mengonsumsi ganja usai bebas dari kasus narkoba di Bali pada tahun 2015.

Daniel mengatakan, Roby kembali menggunakan ganja sekitar dua bulan lalu. Namun, dia tidak dapat menjelaskan alasan Roby kembali menggunakan benda tersebut.

"Jadi harus dipahami Roby itu sempat clear, sempat bersih dari narkoba, cuman karena ada satu hal yang kita tak mengerti bagaimana sehingga Roby kembali terjerumus," imbuh dia.

"Kurang lebih pengakuan Roby ke kami dia baru terjerumus lagi menggunakan ganja itu baru sekitar beberapa bulan lalu," ucap Daniel.

Menurut Daniel, Roby sebelumnya sempat frustasi karena masalah pekerjaan yang performanya menurun di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi menyalahgunakan ganja ini salah satunya masalah pekerjaan yang tak ada nih karena Covid-19 ini, mungkin stres," kata Daniel.

Berlanjut ke pengadilan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar memastikan akan melanjutkan kasus narkoba Roby sampai ke persidangan.

"Ini merupakan bagian proses penyidikan yang berkelanjutan. Maka kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice, namun perkaranya kita lanjutkan ke persidangan nanti," ujar Akbar.

"Sehingga terhadap yang bersangkutan terhitung mulai kemarin dilakukan upaya penahanan," kata Akbar.

Menurut Akbar, soal Roby yang telah melayangkan permohonan rehabilitasi itu merupakan hak setiap tersangka kasus narkoba.

Penyidik hanya mengakomodasi soal pengajuan rehabilitasi dari Roby ke pihak berwenang, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya adalah karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Akbar.

Meski demikian, Akbar sendiri tidak dapat memastikan apakah pengajuan rehabilitasi Roby ditolak.

"Kita tidak bisa menyatakan (ditolak) seperti itu ya. Rehabilitasi atau tidak adalah rekomendasi kalau dalam mekanisme asesmen. Diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi juga bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan," kata Akbar.

Pada kasus kali ini, Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/24/07574661/saat-roby-geisha-kembali-ajukan-rehabilitasi-dalam-kasus-narkoba-yang

Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke