Dua orang muncikari berinisial FO (22) dan IM (24) ditangkap karena diduga telah memperjualbelikan delapan perempuan kepada pria hidung belang.
"Ada delapan perempuan yang ditawarkan oleh dua muncikari ini, lima di antaranya masih anak di bawah umur, kalau tiga lainnya perempuan dewasa," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Pujiyarto menjelaskan, kedua muncikari menjalankan bisnis prostitusi online dengan modus menawarkan para perempuan yang menjadi korban di media sosial.
Muncikari tersebut juga mengiming-imingi para korban dengan fasilitas berlibur dan ponsel jika bergabung.
"Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui Facebook, tapi tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya," kata Pujiyarto.
"Iming-imingnya (dapat fasilitas) staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," sambungnya.
Setelah itu, kata Pujiyarto, para korban yang tergiur diminta datang ke salah satu rumah kos di kawasan Tanjung Priok.
Di lokasi tersebut, delapan perempuan yang menerima tawaran pekerjaan dipaksa melayani pria hidung belang.
Pujiyarto menyebutkan, para korban dapat melayani hingga lima tamu dalam sehari dengan tarif Rp 250.000 sampai Rp 300.000 sekali kencan.
"Korban bekerja dari pukul 16.00 sampai 24.00 WIB di kos-kosan tersebut. Pelaku IM menawarkan korban melalui aplikasi Michat seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000," tutur Pujiyarto.
"Korban diberikan gaji sebesar Rp 1 juta seminggu sekali," sambungnya.
Pujiyarto menambahkan, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini masih dalam penyelidikan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/25/11530401/diiming-imingi-pekerjaan-dengan-fasilitas-staycation-5-anak-perempuan