JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans tak ditahan meski telah ditetapkan tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malam karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Kota Malang, Jawa Timur.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ucap Auliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/26/14380491/jadi-tersangka-kasus-pornografi-dea-onlyfans-tak-ditahan-karena-mau