BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau yang lebih dikenal dengan sebutan SIM, merupakan salah satu identitas mutlak yang harus dimiliki seseorang apabila hendak mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), apabila seseorang tertangkap polisi saat mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, maka ia akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.
SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan perpanjangan secara berkala agar tidak melewati masa waktu yang sudah ditentukan.
Ini perlu dilakukan karena apabila seseorang tidak memperpanjang usia SIM, meskipun lewat satu hari, maka ia harus mengulangi tes kembali dari awal untuk mendapatkan kembali SIM-nya.
Pihak kepolisian kemudian memberi sejumlah pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM.
Selain melalui aplikasi secara daring, disediakan pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Perlu diingat juga, bahwa layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM jenis lainnya, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas wilayah Polres masing-masinh.
Di Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat yang berbeda setiap harinya.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut adalah sebaran wilayah pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi yang akan digelar pada 21 Maret - 26 Maret 2022.
Senin, 28 Maret 2022: Carrefour Harapan Indah, Jl.Harapan Indah Raya nomor 9E
Selasa, 29 Maret 2022: Mega Belasi Hypermall, Jl.Jenderal Ahmad Yani nomor 1
Rabu, 30 Maret 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jl. K.H Noer Ali
Kamis, 31 Maret 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jl. K.H Noer Ali nomor 177
Jumat, 1 April 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
Sabtu, 2 April 2022: Revo Town Bekasi, Jl.A.Yani nomor kavling 1
Pemohon yang datang juga wajib menyertakan fotocopy E-KTP serta SIM asli yang nantinya akan diganti dengan SIM yang baru.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Selanjutnya, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/28/06125071/simak-jadwal-sim-keliling-di-kota-bekasi-minggu-ini