JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan adanya perusahaan lain selain PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang melakukan pencemaran di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dugaan pencemaran itu dilakukan oleh perusahaan lain yang bergerak di bidang bongkar muat batu bara dan juga pasir.
"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga, kita akan jatuhkan sanksi juga," kata Yogi pada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Meski demikian, Yogi tidak menyebut perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan di Marunda.
Semua itu, kata dia, akan dibuka saat Dinas Lingkungan Hidup resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Karena sanksinya belum diatur, tapi ketika sanksinya diberikan pasti akan kita expose," ujarnya.
"Kita enggak hanya awasi KCN. Perusahaan lain di sekitar Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara atau barang curah lainnya kita lakukan pengawasan juga," ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda.
Sanksi tersebut diterima KCN karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, karena terdampak abu batu bara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/12070091/dinas-lingkungan-hidup-dki-temukan-perusahaan-lain-yang-lakukan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan