Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan mengatakan, aksi tersebut terjadi pada 9 Maret 2022 sekitar pukul 8.30 WIB.
Mulanya, korban naik bus transjakarta dari arah Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian, di dalam bus transjakarta, pelaku melihat korban bermain ponsel selama perjalanan.
Setelah korban turun dari bus transjakarta, pelaku membuntuti korban dari belakang di JPO Senayan.
"Pelaku MZ bermodus mepet-mepet melakukan pencurian di JPO Senayan. Korban tidak mengetahui, (tapi) ada saksi lain melihat, meneriaki bahwa 'Mbak HP-nya diambil," kata Haris, Selasa (29/3/2022).
Setelah dipergoki mencopet ponsel korban, pelaku MZ berpura-pura berteriak maling sebelum akhirnya aksi kejahatannya disadari korban.
"(Pelaku) sambil berpura-pura teriak maling, copet, sambil melemparkan Iphone ke dalam tong sampah di trotoar Jalan Sudirman," ungkapnya.
Saat kejadian tersebut, petugas kepolisian sedang melakukan patroli di sekitar lokasi pencopetan, sehingga pelaku langsung ditangkap oleh polisi.
Haris mengungkapkan, akibat aksi kejahatannya, MZ dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/19120661/tepergok-mencopet-di-jpo-senayan-pelaku-pura-pura-teriak-maling-dan