TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).
Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, agenda sidang pada Selasa ini merupakan pemanggilan saksi ahli kebakaran, yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus pakar forensik kebakaran, Bambang Hero Saharjo.
Berikut merupakan rangkuman berita soal agenda sidang pada Selasa kemarin:
Kemunculan titik api
Saat sidang, Bambang mengatakan bahwa sumber api di Blok C2 lapas tersebut muncul sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2021.
Ia mengetahui bahwa titik api muncul sejak malam hari berdasar pemeriksaan melalui sebuah satelit dan sebuah aplikasi.
"Dari hasil pantauan satelit memang betul terjadi kebakaran di titik itu di dalam lapas," kata Bambang, Selasa.
"Pertanyaannya jam berapa (api muncul)? Kita menggunakan aplikasi, ternyata bisa mendeteksi sebetulnya sudah keliatan proses awal sekitar pukul 23.00 WIB," sambungnya.
Menurut Bambang, titik api yang muncul pukul 23.00 WIB masih tergolong kecil. Namun, lama-lama, api pun membesar.
Membesarnya api itu disebabkan oleh banyaknya barang mudah terbakar di dalam Blok C2.
Selain itu, kata Bambang, penanganan kebakaran yang tidak maksimal juga menjadi penyebab api itu membesar.
"Dia (titik api) mulai dari kecil dulu, kemudian karena respons (penanganan) sangat minim sehingga api mulai menyala karena memakan bahan bakar (barang mudah terbakar) itu," papar dia.
Untuk diketahui, berdasar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada agenda sidang sebelumnya, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang disebut sudah membesar sekitar pukul 01.40 WIB-02.00 WIB pada 8 September 2021.
Kebakaran picu 4 partikel berbahaya
Dalam kesempatan yang sama, Bambang menyatakan bahwa setidaknya ada empat partikel berbahaya usai titik api itu muncul.
Keempatnya yakni, carbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), partikulat PM 10, dan partikulat PM 2,5.
Bambang menyatakan bahwa keempat zat itu memang berbahaya.
"Gas berbahaya apa yang muncul (saat kebakaran)?" tanya majelis hakim saat sidang.
"Ya itu, salah satunya CO, SO2, PM10, dan PM 2,5," jawab Bambang.
"Partikel itu muncul karena kebakaran?" majelis hakim kembali bertanya.
"Iya," kata Bambang.
Bambang memaparkan bahwa partikel SO2 sudah muncul di Blok C2 sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2021.
Diketahui, SO2 merupakan gas beracun dengan bau menyengat.
Dia menyebut, partikel SO2 di Blok C2 saat pertama kali muncul berjumlah 100,55 mikrogram per meter kubik.
Partikel itu kemudian meningkat hingga menyentuh 128,9 mikrogram per meter kubik pada pukul 02.00 WIB pada 8 September 2022
Sama seperti partikel S02, PM 10 dan PM 2,5 juga muncul sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2022.
Kemudian, partikel CO muncul pukul 00.00 WIB, 8 September 2022.
Usia kabel jadi sebab kebakaran
Selain itu, dalam persidangan, Bambang menilai bahwa terbakarnya Blok C2 itu disebabkan usia kabel yang sudah tua.
Majelis hakim mulanya bertanya apa penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Bambang menyebutkan, ia menerima informasi dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Polda Metro Jaya bahwa kebakaran di lapas itu disebabkan korsleting listrik. Bambang membenarkan informasi itu.
Dia menilai, kebakaran berasal dari kabel listrik yang tak sanggup menahan aliran bebannya.
"Temuan Puslabfor, adanya korslet, itu yang kita cek. Memang betul kebakaran berasal dari kabel yang sudah tua, tidak bisa menanggung beban, itu yang memulai friksi," papar Bambang.
Kemudian, dia menyatakan bahwa kebakaran itu membesar karena banyak benda yang mudah terbakar di dalam Blok C2 seperti triplek, kasur berbahan busa, dan lainnya.
"Karena triplek itu, kita pegang seperti kerupuk (rapuh). Setelah itu terbakar, sebagian mulai turun ke bawah apinya," sebut Bambang.
"Di bawah itu ada kasur, kasurnya sangat-sangat sensitif. Api bisa menyala dengan mudah dan kemudian membesar," sambung dia.
Sarpras lapas tak memadai
Bambang juga menilai bahwa sarana dan prasarana di Lapas Kelas I Tangerang sangat tidak memadai untuk penanganan kebakaran.
Menurut Bambang, berdasar tinjauannya ke lapas pada 19 September 2021, tak hanya APAR yang tidak memadai untuk menangani kebakaran.
Namun, guna menangani kebakaran. sarana dan prasarana di Lapas Kelas I Tangerang sangat tidak memadai.
"Seluruh fasilitas itu tidak sesuai. Mulai dari sarana prasarana, kemudian posisi kabel juga," sebutnya.
Ditemui seusai sidang, Bambang kembali menyebutkan bahwa sarana dan prasarana di lapas tersebut sangat tidak memadai.
"Memang yang krusial itu adalah sarana dan prasarana sangat tidak memadai, termasuk juga instalasi listrik di dalam sangat tidak memadai," papar dia.
Menurut Bambang, Lapas Kelas I Tangerang juga seharusnya memiliki intalasi sistem pendeteksi dini (early warning system).
"Mestinya di lapas itu ada early warning system, men-detect kapan saatnya terjadi sesuatu," ucap dia.
Akan tetapi, pada kenyataannya, Lapas Kelas I Tangerang tak memiliki instalasi early warning system.
"Tapi kenyataannya kita lihat justru yang terjadi tidak seperti itu dan sangat disayangkan lagi dari pihak ini sendiri tidak sesuai dengan standar," papar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/08071701/sidang-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-sarana-disebut-tak-memadai-dan