TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pengacara terlibat bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu saat proses eksekusi rumah.
Buntutnya, Kapolres Tangsel dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik rumah Fahra Rizwari, yaitu Swardi Aritonang, karena dinilai telah menghalangi proses eksekusi kasus perdata yang sedang berlangsung.
Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.
Kapolres mengaku terjun ke lokasi
Awalnya, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengaku terjun ke lokasi karena mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah tersebut berlangsung ricuh.
Warga sekitar, kata Sarly, meminta ada pihak yang dapat memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi di hari tersebut karena pemilik rumah yang lama dalam kondisi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).
Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.
"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara ngotot dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," lanjutnya.
Bersitegang saat proses eksekusi
Akan tetapi, kata Sarly, pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan negeri (PN) Tangerang.
Tidak terima dengan permintaan Sarly, pengacara tersebut kemudian terus membalas ucapan sang kapolres hingga berujung adu mulut.
Pengacara mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menunda eksekusi.
Dalam video tersebut, pengacara juga menuding bahwa kapolres memihak pada pemilik lama rumah tersebut. Pernyataan itu langsung dibantah oleh kapolres.
"Saya juga tahu hukum, tahu prosedur. Abang yang menyinggung bisa ditunda kan, saya tersinggung di situ," ujar pengacara dengan nada tinggi.
Hal itu ditanggapi dengan tenang oleh kapolres.
"Bapak jangan emosi, saya kan tadi meminta kita mengimbau memberikan kesempatan. Saya tidak punya wewenang (tunda eksekusi), kita hanya mengimbau," pungkas kapolres.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video dan kemudian viral di media sosial. Tak terima nasib kliennya menjadi tidak jelas karena eksekusi tak ada solusi, pengacara kemudian melaporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri.
Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri
Kejadian beritegang itu berbuntut panjang, hingga pengacara melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).
AKBP Sarly Sollu diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Kuasa hukum pemilik rumah Swardi Aritonang SH, MH dan Granaldo Yohanes Tindangen SH, MH menilai Kapolres telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.
"Hingga berakibat klien kami saat ini, Fahra Rizwari, belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Percuma saja semua proses hukum eksekusi ini kalau rumah kami yang telah dibeli dari Kantor lelang Negara ini belum bisa dikuasai," ujar Swardi, Senin (28/3/2022).
Swardi sangat menyayangkan peristiwa penghalang-halangan oleh polisi karena proses hukum yang dilalui kliennya sudah panjang hingga memakan waktu satu setengah tahun.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Kapolres menghentikan proses eksekusi sehingga membuat proses penyerahan rumah obyek eksekusi tertunda hingga saat ini dan belum tau pastinya kapan," lanjutnya.
Swardi menuturkan, Kapolres meminta agar eksekusi ditunda selama sepekan. Alasannya, karena termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman).
Padahal, pengacara tidak menerima bukti hasil tes Covid-19 dari termohon, dan ketika termohon diminta untuk melaksanakan tes Covid-19 sebagai bukti, termohon pun menolak.
Tanggapan Kapolres Tangsel
Dilaporkan ke Propam Polri karena diduga menghalangi proses eksekusi, Kapolres Tangsel mengatakan siap menghadapi laporan tersebut.
"Hal pelaporan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap anggota Polri, ya melapornya ke Propam," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
"Kami siap, karena itu tanggung jawab saya," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/08382601/kapolres-tangsel-dilaporkan-ke-propam-polri-berawal-dari-bersitegang-saat