Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika menjelaskan jenis penindakan pada tahap awal pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol.
"Sementara baru pelanggaran batas kecepatan dan muatan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Sambodo menyebutkan, kamera ETLE yang berfungsi untuk merekam pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di sejumlah titik di lima ruas jalan tol, yakni:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
3. Jalan Tol Sedyatmo
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/13404391/polda-metro-jaya-sebut-kamera-etle-di-tol-baru-bisa-identifikasi