Salin Artikel

Perbedaan IMB Kelas A, B, C, D

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

IMB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan. Tidak hanya bangunan baru, bagi pemilik yang ingin merenovasi atau merobohkan bangunan pun memerlukan IMB yang baru.

Jika terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB maka pemerintah daerah berhak menyegel sampai membongkar bangunan. Tidak hanya itu saja, bangunan yang tidak ada IMB-nya juga akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.

Pada prinsipnya, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak ruang bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukannya. Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C, dan D.

Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya. Berikut ini perbedaannya dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).

IMB kelas A

IMB kelas A diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Luas bangunan setidaknya di atas 2.000 meter persegi. Pondasi dalam bangunan yakni lebih dari dua meter.

Contohnya seperti gedung bertingkat, hotel bintang lima, apartemen, mal. Untuk di wilayah DKI Jakarta permohonannya bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan.

IMB kelas B

IMB kelas B diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan jumlah lantai kurang dari 8 lantai. Selain itu rumah tinggal pemugaran cagar budaya golongan A, IMB reklame, dan IMB menara masuk ke kelas B.

Contohnya seperti menara, reklame, hotel bintang tiga, ruang terbuka hijau, museum, dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelayanan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau kantor wali kota setempat.

IMB kelas C

IMB kelas C diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya 1000 meter persegi. Namun lokasinya bukan termasuk di wilayah pemugaran golongan A dan B.

Contohnya ruko, restoran, pertokoan, supermarket, gudang dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kecamatan setempat, yang beralamat di kantor kecamatan setempat.

IMB kelas D

IMB kelas D diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai. Luas lahannya kurang dari 1000 meter persegi. Terdapat kondisi tanah kosong atau di atasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar.

Contohnya rumah huni baru. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kelurahan setempat, yang beralamat di kantor kelurahan setempat.

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/00150011/perbedaan-imb-kelas-a-b-c-d

Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke