TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan memetakan sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tangsel.
"Ada beberapa tempat, terutama di Kecamatan Pamulang, Ciputat, dan Pondok Aren. Terus kemudian juga di wilayah Tangsel itu di Pagedangan kemudian Legok dengan Curug," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
"Kita antisipasi di situ semua, kita akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Jadi tidak ada lagi sahur on the road," lanjut dia.
Sarly menuturkan, larangan sahur on the road 1443 H sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya. Karena itu Polres Tangsel akan melaksanakan pengawasan ketat dengan menurunkan anggota kepolisian untuk melakukan pengamanan.
"Dilarang (sahur on the road). Karena itu akan memberikan kesempatan bagi orang-orang yang punya kepentingan membahayakan masyarakat lain, sehingga kita akan melakukan pengetatan pengawasan dan tidak ada lagi sahur on the road," jelasnya.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah pada Sabtu (2/4/2022), berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
"1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu Pon, 2 April 2022 M," tulis maklumat tersebut..
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/07033301/polres-tangerang-selatan-larang-sahur-on-the-road