JAKARTA, KOMPAS.com - Pikiran keji agaknya sering berkunjung ke kepala dan hati SB (29) akhir-akhir ini, hingga ia tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Aksi itu baru terungkap pada Selasa (29/3/2022) setelah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, aksi itu diketahui orangtua korban setelah sang anak mengadu kesakitan pada bagian kemaluan. Orangtua korban pun curiga dan memeriksakan anaknya.
"Anaknya merasa kesakitan dan mengadu ke orangtua, sehingga pas dilihat dan dilakukan visum. Hasil visum ada luka robek di bagian kelamin," kata Ardhie di Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan hasil visum tersebut korban mengalami luka pada bagian alat kelamin.
"Dari hasil visum, ada robek di bagian kemaluan korban," ungkap dia.
Usut punya usut, perlakuan jahat kepada korban dilakukan SB saat korban tengah bermain atau menginap di rumah pelaku.
"Pelaku melakukan aksi jahat tersebut di kediamannya sendiri, saat korban tengah menginap di sana," kata Ardhie
"Korban sering menginap, terutama di Sabtu dan Minggu ya. Memang biasanya saat setiap akhir minggu korban ini menginap di rumah tersangka," imbuh Ardhie.
SB melakukan aksi cabul tersebut dengan mengiming-imingi korban menggunakan handphone.
"Dia (korban) diiming-imingi dengan main handphone, nonton YouTube, sama sejumlah uang," kata Ardhie.
Kepada polisi, aksi tersebut diakui pelaku sudah dilakukannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan belakangan.
Selain itu, ia juga mengaku tega melakukan hal tersebut kepada anak di bawah umur lantaran tak kuat menahan nafsu karena keseringan menonton film porno.
"Motif pelaku lantaran terbawa nafsu, karena memang dia sering menonton film," kata Ardhie.
SB pun ditangkap dan kini telah berstatus tersangka. Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.
Sementara itu, lanjut Ardhie, saat ini korban telah menerima pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Tentunya dari korban juga sudah didampingi P2TP2A terkait masalah psikologinya. Terkait juga trauma yang dialami korban tersebut," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/10162471/keseringan-nonton-video-porno-dan-terbawa-nafsu-paman-5-kali-cabuli