Salin Artikel

Keseringan Nonton Video Porno dan Terbawa Nafsu, Paman 5 Kali Cabuli Keponakan 10 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pikiran keji agaknya sering berkunjung ke kepala dan hati SB (29) akhir-akhir ini, hingga ia tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Aksi itu baru terungkap pada Selasa (29/3/2022) setelah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, aksi itu diketahui orangtua korban setelah sang anak mengadu kesakitan pada bagian kemaluan. Orangtua korban pun curiga dan memeriksakan anaknya.

"Anaknya merasa kesakitan dan mengadu ke orangtua, sehingga pas dilihat dan dilakukan visum. Hasil visum ada luka robek di bagian kelamin," kata Ardhie di Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Berdasarkan hasil visum tersebut korban mengalami luka pada bagian alat kelamin.

"Dari hasil visum, ada robek di bagian kemaluan korban," ungkap dia.

Usut punya usut, perlakuan jahat kepada korban dilakukan SB saat korban tengah bermain atau menginap di rumah pelaku.

"Pelaku melakukan aksi jahat tersebut di kediamannya sendiri, saat korban tengah menginap di sana," kata Ardhie

"Korban sering menginap, terutama di Sabtu dan Minggu ya. Memang biasanya saat setiap akhir minggu korban ini menginap di rumah tersangka," imbuh Ardhie.

SB melakukan aksi cabul tersebut dengan mengiming-imingi korban menggunakan handphone.

"Dia (korban) diiming-imingi dengan main handphone, nonton YouTube, sama sejumlah uang," kata Ardhie.

Kepada polisi, aksi tersebut diakui pelaku sudah dilakukannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan belakangan.

Selain itu, ia juga mengaku tega melakukan hal tersebut kepada anak di bawah umur lantaran tak kuat menahan nafsu karena keseringan menonton film porno.

"Motif pelaku lantaran terbawa nafsu, karena memang dia sering menonton film," kata Ardhie.

SB pun ditangkap dan kini telah berstatus tersangka. Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.

Sementara itu, lanjut Ardhie, saat ini korban telah menerima pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Tentunya dari korban juga sudah didampingi P2TP2A terkait masalah psikologinya. Terkait juga trauma yang dialami korban tersebut," pungkas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/10162471/keseringan-nonton-video-porno-dan-terbawa-nafsu-paman-5-kali-cabuli

Terkini Lainnya

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke