Pelaku pertama kali mencabuli korban saat WRM berusia 11 tahun.
"Pelaksanaan pelecehan dari korban berumur 11 tahun. Jadi dari 2016 itu awal pelecehan seksual. Berulang kali juga korban dicabuli oleh tersangka," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Harun menjelaskan, pencabulan pertama kali terjadi saat korban memasuki libur sekolah pada tahun ajaran 2016.
Pelaku mengajak korban ke rumah salah satu saudaranya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dengan dalih menikmati liburan sekolah.
"Niat jahat dari tersangka ini jadi pada saat korban tidur di kamar, kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka," kata Harun.
Namun, pencabulan itu tak berlangsung lama karena ibu korban datang menyusul ke Bekasi.
Setelah itu, korban berulang kali diperkosa pelaku di rumah mereka setiap kali sang ibu pergi. Pelaku juga selalu mengancam korban setiap kali memerkosanya.
"(Pencabulan pertama) tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban. Setelah kejadian itu, berulang kali korban dicabuli oleh tersangka di rumahnya, karena dia dan korban tinggal satu rumah," kata Harun.
Pencabulan itu terus berulang hingga enam tahun. Aksi bejat pelaku baru terkuat setelah korban akhirnya berani melapor kepada ibu kandungnya.
"Ini hampir setiap tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan seperti itu," kata Harun.
Untuk diketahui, pelaku yang merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu ditangkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Pelaku ditangkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, termasuk ibu kandung korban yang melapor.
Polisi juga melakukan visum kepada korban. Hasil visum tersebut membuktikan bahwa korban diperkosa.
"Kami juga lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," kata Harun.
Dalam penangkapan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban serta hasil visum dari rumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Ini (pasal KDRT) kekerasan bisa psikis maupun fisik. Ancaman itu juga merupakan kekerasan psikis karena memang korban selalu dalam tekanan atau ancaman," kata Harun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/17005901/tukang-sayur-berulang-kali-perkosa-anak-tiri-sejak-2016-saat-korban