BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram, pada Jumat (1/4/2022) pagi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Polres Metro Bekasi Kota dan menggunakan tong terbuka hingga menjadi abu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hengki mengatakan, pemusnahan ganja kering seberat 32 kg tersebut merupakan hasil penegakan hukum jelang bulan Ramadhan.
"Menjelang bulan suci Ramadhan, tentu akan diwujudkan situasi yang aman dan kondusif sehingga umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa dapat menjalankan dengan hikmat dan khusyuk," tutur Hengki, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Selain ganja, polisi juga memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan selama operasi.
Hengki menjelaskan, polisi menyita dan memusnahkan lebih dari 8.000 botol miras.
"Untuk total barang bukti yang kita musnahkan hari ini, minuman keras 8.700 lebih," kata Hengki.
Adapun ribuan miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas yang bisa digunakan untuk meratakan aspal atau stoom walls.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/01/15132781/jelang-ramadhan-polres-metro-bekasi-musnahkan-32-kg-ganja-kering