JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeran pria dalam video bermuatan pornografi yang diunggah kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea ke platform OnlyFans selesai diperiksa penyidik, Jumat (1/4/2022).
Pantauan Kompas.com, pria yang diketahui berinisial DRZ itu keluar dari luar ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat sore sekitar pukul 18.55 WIB.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan DRZ usai menjalani pemeriksaan.
DRZ hanya berlari sambil menutupi wajahnya menggunakan topi yang dikenakannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DRZ, yang juga kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah, menolak memberikan komentar.
Dia pun berusaha menutupi identitas kliennya hingga naik ke atas kendaraan dan langsung bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa DRZ memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (1/4/2022) pagi.
Pria dalam video syur yang diunggah Dea di situs berrbayar OnlyFans itu datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Iya didampingi kuasa hukum. Kan masih dipanggil sebagai saksi. Statusnya masih saksi," kata Zulpan, Jumat.
Untuk diketahui, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.
Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).
Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans, hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalani perempuan tersebut.
Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang di wilayah Malang.
Dea pun ditangkap di kota tersebut. Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/01/19364061/selesai-diperiksa-pria-di-video-syur-dea-onlyfans-langsung-kabur-ke-mobil