Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, 3 April 2022

BEKASI, KOMPAS.com - Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Minggu (3/4/2022), adalah hari pertama ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur sebelum menjalankan ibadah puasa.

Kompas.com menyediakan informasi jadwal imsak setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Berikut jadwal imsakiyah dan jadwal shalat bagi Anda yang berada di kabupaten/kota di wilayah Bekasi:

1 Ramadhan 1443 H (3/4/2022)

KOTA BEKASI

Imsak: 04:30 WIB
Subuh: 04:40 WIB
Dzuhur: 11:59 WIB
Ashar: 15.14 WIB
Maghrib: 18:00 WIB
Isya: 19:08 WIB

KABUPATEN BEKASI

Imsak: 04:30 WIB
Subuh: 04:40 WIB
Dzuhur: 11:59 WIB
Ashar: 15.14 WIB
Maghrib: 18:00 WIB
Isya: 19:08 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah sebagai awal ibadah bulan puasa tahun 2022 jatuh pada Minggu (3/4/2022).

Penetapan awal Ramadhan dilakukan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (1/4/2022) sore.

Sidang isbat menyepakati tanggal 1 Ramadhan 1443 H pada 3 April 2022 berdasarkan perhitungan hisab dan pemantauan hilal.

Jadwal imsakiyah, shalat, dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Kota Bekasi dapat dilihat di:

Jadwal imsakiyah, shalat, dan buka puasa di Kota Bekasi.

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2022/04/01/21453371/jadwal-imsakiyah-dan-buka-puasa-ramadhan-1443-h-wilayah-kota-bekasi

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/03/03500061/jadwal-imsakiyah-di-bekasi-hari-ini-3-april-2022

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Megapolitan
'Update' Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

"Update" Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

Megapolitan
Balap Lari Liar di Serpong Park Diprotes Warga, Satpam Kompleks: Berisik, Teriak-teriak

Balap Lari Liar di Serpong Park Diprotes Warga, Satpam Kompleks: Berisik, Teriak-teriak

Megapolitan
Rutinitas Aji Jadi Marbut Selama 8 Tahun, Tak Sekadar Bersih-bersih Masjid

Rutinitas Aji Jadi Marbut Selama 8 Tahun, Tak Sekadar Bersih-bersih Masjid

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Megapolitan
Saat Satpol PP DKI Klaim Telah Berpatroli, tetapi Tawuran Tetap Terjadi di Ibu Kota...

Saat Satpol PP DKI Klaim Telah Berpatroli, tetapi Tawuran Tetap Terjadi di Ibu Kota...

Megapolitan
Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

Megapolitan
6.878 Jalanan Rusak di Jakarta Timur Telah Diperbaiki, Terbanyak di Pulo Gadung hingga Matraman

6.878 Jalanan Rusak di Jakarta Timur Telah Diperbaiki, Terbanyak di Pulo Gadung hingga Matraman

Megapolitan
JPO Semanggi Sepi di Siang Hari, Pengguna Khawatir jadi Korban Kejahatan

JPO Semanggi Sepi di Siang Hari, Pengguna Khawatir jadi Korban Kejahatan

Megapolitan
Pijakan JPO Semanggi-Benhil Banyak yang Kendor dan Bautnya Terlepas

Pijakan JPO Semanggi-Benhil Banyak yang Kendor dan Bautnya Terlepas

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
BERITA FOTO: Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

BERITA FOTO: Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Ibu Amanda Heran Anaknya Dikaitkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D

Ibu Amanda Heran Anaknya Dikaitkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D

Megapolitan
Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke