JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, tilang secara elektronik untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Karenanya, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan tingkat keselamatan di jalan tol bagi pengendara mobil yang selama ini rawan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara. Minggu (3/4/2022).
Dia mengatakan pemasangan speed camera (kamera pengukur kecepatan) di sejumlah titik di jalan tol diharapkan membuat pengendara mobil lebih tertib.
"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerapkan aturan penilangan secara elektronik kepada kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimum di jalan tol. Adapun batas kecepatan maksimum yang harus dipatuhi ialah 100 km/jam.
Dalam praktiknya, penilangan menggunakan kamera atau dikenal dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera-kamera tersebut beroperasi 24 jam dan dipasang di 5 ruas jalan tol.
Kelima ruas jalan tol yang menerapkan aturan batas kecepatan maksimum ialah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Adapun tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/04/05311621/aturan-batas-kecepatan-maksimum-di-tol-dinilai-efektif-turunkan-angka