JAKARTA, KOMPAS.com - Boy Sulimas, kuasa hukum dari seorang lansia bernama Titin Suartini (80) yang diduga menjadi korban mafia tanah di Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Boy bermaksud untuk menanyakan perkembangan proses penyelidikan dugaan kasus mafia tanah,yang membuat Titin dan keluarganya kehilangan tanah serta rumah toko (ruko) karena sertifikatnya beralih kepemilikan.
"Jadi saya ngobrol dengan teman-teman penyidik. Pada dasarnya pada pemanggilan kemarin pihak pembeli, pihak ketiga belum datang," ujar Boy dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Selanjutnya, kata Boy, penyidik menyampaikan bahwa mereka akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap pihak pembeli dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.
Dia pun berharap agar kepolisian segera melanjutkan pemeriksaan dan menetapkan tersangka dalam kasus kejahatan yang menimpa Titin.
"Mereka akan agendakan pemanggilan minggu ini. Jadi mungkin dalam satu minggu ke depan," kata Boy.
"Harapan kami secepat mungkin lah untuk ada penetapan tersangka biar kasus ini bisa terang benderang dan tidak ada lagi korban-korban mafia tanah," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa seorang pengelola panti jompo bernama Siti Rokhayati terkait dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Titin.
Siti diketahui bekerja di Panti Jompo Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas, Jakarta Timur, tempat di mana Titin dirawat usai ditelantarkan terduga pelaku mafia tanah di pinggir jalan. Titin dikabarkan telah meninggal dunia.
"Jumat minggu lalu saya dikirimi surat pemeriksaan untuk diperiksa pada Selasa kemarin," ujar Siti dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Siti, dia menjelaskan bahwa benar Titin ditampung di panti jompo tempatnya bekerja hingga meninggal dunia. Siti juga menyerahkan surat keterangan kematian Titin.
"Ditanya penyidik soal kebenaran nenek Titin di panti. Saya jawab memang iya nenek Titin di panti. Ditanya-tanya juga bagaimana beliau bisa di panti," ungkap Siti.
"Kemudian juga (kasih penjelasan) soal meninggalnya di panti, kami yang urusin akta kematiannya," sambungnya.
Sertifikat tanah dan bangunan rumah toko milik Titin di kawasan Radio Dalam disebut tiba-tiba beralih kepemilikan.
Kuasa hukum keluarga korban Bonifansius Sulimas mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada 2019.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah teregistrasi dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
"Mungkin orang-orang ini sudah mengintai lama, oh ini ada sesepuh, ada nenek kakek, di dalam rumah. Dia sudah mengetahui bahwa orang-orang ini sudah usia di atas 80-an," ungkap Bonifansius di Polda Metro Jaya, Sabtu (5/3/2022).
Bonifansius mengungkapkan, sertifikat tanah dan bangunan itu berpindah tangan ketika kedua saudara kandung Titin meninggal pada 2015.
Titin hidup seorang diri di tempat tersebut sampai akhirnya dijemput paksa oleh seseorang pada 2019 silam. Kemudian, Titin diturunkan di pinggir jalan dan diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini yakni atas nama Titin," ungkap Bonifansius.
"Tiba-tiba Titin ini mereka jemput dari ruko, taruh di pinggir jalan, baru telepon dengan Dinsos," sambungnya.
Menurut Bonifansius, pihak keluarga mencari keberadaan Titin yang hilang dari ruko tersebut. Titin akhirnya ditemukan di salah satu panti jompo di kawasan Jakarta Timur.
Dari situ, pihak keluarga akhirnya mengetahui bahwa Titin dijemput paksa seseorang sekaligus diminta membawa surat-surat kepemilikan ruko.
Setelah ditelusuri, nama yang tertera dalam sertifikat kepemilikan ruko di Radio Dalam tersebut telah berganti atas nama seseorang berinisial MR. Ruko itu juga telah dijual lagi ke pihak ketiga.
"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," kata Bonifansius.
Bonifansius dan keluarga korban sudah menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (4/3/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/04/17141881/nenek-80-tahun-jadi-korban-mafia-tanah-polda-metro-diminta-segera-periksa