Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.
Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat mengatakan, besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini mengalami kenaikan.
"Iya (naik), besaran zakat fitrah jika dengan uang untuk kota Depok sebesar Rp 45.000," kata Encep saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Encep berujar, besaran zakat fitrah naik Rp 7.500 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan besaran zakat fitrah itu sesuai ketetapan Baznas Republik Indonesia.
"Tahun lalu (zakat fitrah) Rp 37.500. Kalau zakat fitrah cuma itu saja," ucap Encep
"Untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan langsung besarannya oleh Baznas RI," ujar dia.
Meski demikian, Encep belum dapat menjelaskan secara terperinci penyebab kenaikan besaran zakat fitrah tahun ini.
Hanya saja dia menduga, kenaikan zakat fitrah dipicu harga sembako yang mahal.
"Dasar perhitungannya barangkali karena harga sembako pada naik," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/04/20253011/besaran-zakat-fitrah-di-depok-ditetapkan-rp-45000-naik-rp-7500-dari-tahun