JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih berstatus daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk periode 5-18 April 2022.
Status itu tak berbeda dari periode sebelumnya.
Meski demikian, ada sejumlah pelonggaran dalam aturan bagi wilayah yang berstatus PPKM level 2.
Kini mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Ketentuan terbaru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang terbit pada Senin (4/4/2022).
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00," demikian bunyi aturan tersebut.
Dalam aturan baru itu, operasional restoran/kafe dan warung makan juga diperpanjang sehingga dapat beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Adapun dalam aturan sebelumnya, waktu operasional mal, restoran, kafe, dan warung makan di wilayah PPKM level 2 hanya sampai pukul 21.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/08572801/ppkm-level-2-dilonggarkan-mal-dan-restoran-di-jabodetabek-buka-sampai