Salin Artikel

LBH Jakarta Beberkan 4 Poin Tuntutan Warga Marunda soal Pencemaran Batu Bara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, warga Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menuntut 4 poin terkait pencemaran batu bara yang diduga berasal dari PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Salah satu dari empat poin itu adalah meminta agar dokumen lingkungan hidup tentang PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang diduga menyebabkan pencemaran batu bara di kawasan Marunda.

Sayangnya, hingga saat ini dokumen lingkungan hidup tersebut belum juga diserahkan salinanannya kepada warga.

"Kami meminta dokumen lingkungan hidup, tapi sampai hari ini warga rusunawa belum memegang dokumen lingkungan hidup yang katanya KCN tidak punya analisis dampak lingkungan (amdal), tapi upaya pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalin juga kami belum pegang," kata Jihan usai audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Tanjung Priok Wisnu Handoko di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022).

Menurut Jihan, warga Marunda sudah pernah meminta dokumen lingkungan hidup tersebut ke Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Namun, mereka dialihkan agar permintaannya disampaikan ke Dinas Lingkujgan Hidup.

Hal itu pula yang membuat warga hingga saat ini jadi belum mendapatkan dokumen lingkungan hidup tersebut.

"Jadi kalau melihat dari pengawasan, pihak KSOP (Marunda, seharusnya) punya dong dokumen lingkungan hidupnya, karena tugas mereka mengawasi, kalau tidak punya bagaimana mau mengawasi?" kata dia.

Hal tersebut juga menurutnya terkait dengan tuntutan pertama, yaitu soal tugas dan fungsi kewenangan KSOP yakni melakukan pengawasan dan penegakkan di dalam pelabuhan.

Terutama untuk menjaga lingkungan di kawasan pelabuhan agar tidak mencemari lingkungan lainnya.

Tuntutan selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, kata dia, warga juga meminta pencopotan Kepala KSOP Marunda Isa Amsyari.

"Karena fungsi mereka harusnya dalam pengawasan dan penegakan hukum tapi kok tidak berpihak ke warga, seolah-olah jadi juru bicara buat PT KCN. Seharusnya kalau ada pelanggaran di usaha pelabuhan ya ditindak dong," ujar dia.

Adapun tuntutan terakhir adalah permintaan evaluasi konsesi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT KCN.

Menurut Jihan, hal tersebut dikarenakan jika dilihat dasar hukumnya, kewenangan otoritas pelabuhan, salah satunya menjadi perpanjangan tangan dari Kemenhub untuk melakukan konsesi.

"Jadi kok bisa ya ada kegiatan berjalan sudah dari 2012, tidak punya dokumen lingkungan kok masih berjalan sampe hari ini. Bahkan sanksi administratifnya sudah keluar dari Suku Dinas Lingkungan Hidup 14 Maret lalu bahwa banyak poin yang belum dijalankan oleh PT KCN," kata dia.

Sayangnya, kata dia, dari hasil audiensi pun, warga tidak mendapatkan satu pun dari 4 tuntutan yang disampaikan.

Bahkan terkait dokumen lingkungan hidup yang diminta, kata dia, warga diarahkan untuk memintanya ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/14373181/lbh-jakarta-beberkan-4-poin-tuntutan-warga-marunda-soal-pencemaran-batu

Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke