Hal tersebut disampaikan Jihan saat mendampingi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Tanjung Priok Wisnu Handoko di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022).
"Menurut kami sanksi saja memang tidak cukup, jadi kami akan kawal terus sanksi administratif tersebut," ujar Jihan.
Oleh karena itu, kata dia, selaku kuasa hukum warga Rusunawa Marunda, pihaknya akan terus meminta dokumen lingkungan hidup.
Sebab, dokumen lingkungan hidup merupakan yang paling utama untuk dijadikan pegangan dalam masalah pencemaran akibat debu batu bara tersebut.
"Setelah ini LBH Jakarta bersama teman-teman jaringan lain, khususnya warga, akan meminta yang paling utama adalah dokumen lingkungan hidup, karena kami tidak punya pegangan dokumen lingkungan hidup dari PT KCN untuk pergerakan kami," kata dia.
Hingga saat ini pihaknya terus dioper saat meminta dokumen lingkungan hidup tersebut, antara lain kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Karena itu, dokumen lingkungan hidup ini menjadi satu dari empat poin tuntutan yang ingin disampaikan warga.
Adapun PT KCN mendapat sanksi administratif atas dugaan pencemaran ligkungan akibat debu batu bara di Marunda.
Salah satu sanksi yang harus dilakukan PT KCN adalah membangun tanggul untuk mencegah paparan debu batu bara dari aktivitas bongkar muat.
PT KCN sendiri menyatakan akan melaksanakan sanksi tersebut, tetapi juga melakukan investigasi internal untuk membuktikan apakah benar paparan debu batu bara tersebut berasal dari PT KCN.
Hal tersebut dikarenakan di Pelabuhan Marunda, aktivitas bongkar muat batu bara dilakukan tidak hanya oleh PT KCN.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/15042501/lbh-jakarta-nilai-sanksi-administratif-soal-pencemaran-di-marunda-tak