Hal itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Kita masih melakukan pengawasan (bar jual minuman alkohol) sampai saat ini," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Sejauh ini, belum ada tempat hiburan bar atau kelab yang ditemukan melanggar.
"Kami mengecek ke staf kami, tempat usaha melanggar sampai saat ini belum ada," ucap Ujang.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan soal aturan jam operasional untuk jenis usaha hiburan lain seperti karaoke keluarga.
Untuk karaoke keluarga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/15265941/bar-dilarang-jual-minuman-beralkohol-saat-ramadhan-2022-satpol-pp-jaksel
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan