JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengakui masih banyak pelanggar aturan lalu lintas yang lolos dari penindakan tilang elektronik meski terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu terjadi karena tidak semua gambar kendaraan yang terekam oleh ETLE dapat terverifikasi oleh petugas.
"Tentu dari ribuan capture tersebut, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran ter-capture, kami harus verifikasi terlebih dahulu," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Menurut Sambodo, terdapat sejumlah faktor yang membuat pelanggar pada akhirnya lolos dari jeratan sanksi tilang. Salah satunya adalah nomor polisi kendaraan yang tidak terdata di kepolisian.
"Pertama apakah kendaraan yang ter-capture itu nopol sama dengan database kami. Artinya kalau ter-capture-nya pelanggar sedan warna putih, ternyata di data kita minibus warna hitam, berarti enggak valid," ungkap Sambodo.
"Datanya kami enggak bisa dikirim. Berarti kendaraan itu patut diduga gunakan pelat nomor palsu," sambungnya.
Faktor lain, kata Sambodo, adalah gambar atau rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram karena adanya getaran di lokasi pemasangan kamera.
"Jadi ketika di-capture gambar blur karena mungkin ada getaran. Kalau di arteri semua kendaraan kecil, sementara di jalan tol banyak kendaraan besar," kata Sambodo.
"Ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian ketika ter-capture hasil kendaraan blur," pungkasnya.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Sambodo menyebutkan, jumlah tersebut didapat berdasarkan data yang dicatatkan kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat kemarin.
Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.
"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Selasa lalu.
Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.
"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.
Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
- Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang terekam ETLE beserta surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Sambodo menambahkan, kamera ETLE yang berfungsi untuk merekam pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di sejumlah titik di lima ruas jalan tol, yakni:
Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Tol Layang MBZ
Jalan Tol Sedyatmo
Jalan Tol Dalam Kota
Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/19322821/polda-metro-akui-masih-banyak-pelanggar-yang-lolos-tilang-elektronik