Salin Artikel

Sengkarut Penyelesaian Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Warga Kecewa, KSOP Minta Bukti Akurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat rumah susun sewa (rusunawa) Marunda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) masih menuntut agar pencemaran debu batu bara di wilayah mereka bisa segera hilang.

Salah satunya adalah dengan melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda di Kantor KSOP Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022).

Dalam audiensi tersebut, FMRM yang didampingi oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diterima oleh Kepala KSOP Tanjung Priok Wisnu Handoko.

Mereka menyampaikan berbagai keluhan kepada KSOP meskipun akhirnya audiensi tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan masyarakat.

Kecewa pada KSOP Marunda

Ketua FMRM dalam audiensi tersebut Didi Suwandi menyampaikan, pihaknya kecewa terhadap KSOP Marunda, Jakarta Utara terkait pencemaran debu batu bara di wilayah tersebut.

Kekecewaan tersebut timbul lantaran KSOP Marunda dinilai hanya melakukan pembenaran dan tidak bertindak sebagai regulator sepenuhnya.

"Kami sangat kecewa pada pihak KSOP, dia tidak menggunakan dirinya sebagai regulator pelabuhan, dia sibuk melakukan pembenaran-pembenaran," kata Didi.

Menurut dia, KSOP Marunda tidak menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sebagai otoritas pelabuhan.

Seharusnya, kata Didi, KSOP Marunda mengevaluasi dan monitoring wilayah kerjanya.

"Artinya seharusnya saat kami nyatakan ada pencemaran, harusnya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bukan malah jadi juru bicara PT KCN dan melakukan pembenaran-pembenaran," kata dia.

Bahkan, Kepala KSOP Pelabuhan Marunda Isa Amsyari mengatakan bahwa di wilayah kerja mereka tidak ada pelanggaran dan menyatakan pencemaran batu bara bukan berasal dari pelabuhan.

Padahal, menurut Didi, salah satu buktinya adalah adanya mobil truk tanpa terpal yang tetap mengangkut batu bara.

"Ini sangat menyakitkan bagi kami. Kalau sesuai SOP, pasti debu batu bara sudah tidak ada lagi," kata Didi.

Tuntut kepala KSOP Marunda dicopot

FMRM menuntut pencopotan Kepala KSOP Marunda sebagai tindak lanjut dari pencemaran lingkungan di sana.

Didi mengatakan, pihak KSOP Marunda terkesan membantah adanya pencemaran lingkungan di sana yang disebabkan oleh aktivitas bongkar muat batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN).

KSOP juga dituding bertindak layaknya juru bicara PT KCN, alih-alih menindaklanjuti laporan warga soal pencemaran abu batu bara di Marunda.

"Intinya kami minta pihak kementerian untuk segera mencopot KSOP Marunda karena sudah melakukan pembiaran. Ini bisa jadi gugatan hukum karena dia sebagai regulator sudah melakukan pembiaran sehingga perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut tidak menjalankan regulasi," ujar Didi.

Warga Rusunawa Marunda berharap KSOP Marunda menjalankan regulasi yang ada dan bisa memonitor serta mengevaluasi aktivitas pelabuhan di Marunda.

Bahkan, ujar Didi, Kepala KSOP Pelabuhan Marunda mengatakan bahwa di wilayah kerja mereka tidak ada pelanggaran dan menyatakan bahwa pencemaran batu bara bukan berasal dari pelabuhan.

4 poin tuntutan warga Marunda

Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, warga Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menuntut 4 poin terkait pencemaran batu bara yang diduga berasal dari PT KCN.

Salah satu dari empat poin itu adalah meminta agar dokumen lingkungan hidup PT KCN yang diduga menyebabkan pencemaran batu bara di kawasan Marunda.

Sayangnya, hingga saat ini dokumen lingkungan hidup tersebut belum juga diserahkan salinanannya kepada warga.

"Kami meminta dokumen lingkungan hidup, tapi sampai hari ini warga rusunawa belum memegang dokumen lingkungan hidup yang katanya KCN tidak punya analisis dampak lingkungan (amdal), tapi upaya pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalin juga kami belum pegang," kata Jihan.

Menurut Jihan, warga Marunda sudah pernah meminta dokumen lingkungan hidup tersebut ke Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Namun, mereka dialihkan agar permintaannya disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Hal itu pula yang membuat warga hingga saat ini jadi belum mendapatkan dokumen lingkungan hidup tersebut.

"Jadi kalau melihat dari pengawasan, pihak KSOP (Marunda, seharusnya) punya dong dokumen lingkungan hidupnya, karena tugas mereka mengawasi, kalau tidak punya bagaimana mau mengawasi?" kata dia.

Hal tersebut juga menurutnya terkait dengan tuntutan pertama, yaitu soal tugas dan fungsi kewenangan KSOP yakni melakukan pengawasan dan penegakkan di dalam pelabuhan.

Terutama untuk menjaga lingkungan di kawasan pelabuhan agar tidak mencemari lingkungan lainnya.

Tuntutan selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, warga juga meminta pencopotan Isa Amsyari.

"Karena fungsi mereka harusnya dalam pengawasan dan penegakan hukum tapi kok tidak berpihak ke warga, seolah-olah jadi juru bicara buat PT KCN. Seharusnya kalau ada pelanggaran di usaha pelabuhan ya ditindak dong," ujar dia.

Adapun tuntutan terakhir adalah permintaan evaluasi konsesi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT KCN.

Menurut Jihan, hal tersebut dikarenakan jika dilihat dasar hukumnya, kewenangan otoritas pelabuhan, salah satunya menjadi perpanjangan tangan dari Kemenhub untuk melakukan konsesi.

"Jadi kok bisa ya ada kegiatan berjalan sudah dari 2012, tidak punya dokumen lingkungan kok masih berjalan sampe hari ini. Bahkan sanksi administratifnya sudah keluar dari Suku Dinas Lingkungan Hidup 14 Maret lalu bahwa banyak poin yang belum dijalankan oleh PT KCN," kata dia.

Sayangnya, kata dia, dari hasil audiensi pun, warga tidak mendapatkan satu pun dari 4 tuntutan yang disampaikan.

Bahkan terkait dokumen lingkungan hidup yang diminta, kata dia, warga diarahkan untuk memintanya ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Jihan juga menyebut bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada PT KCN tidak cukup.

"Menurut kami sanksi saja memang tidak cukup, jadi kami akan kawal terus sanksi administratif tersebut," ujar Jihan.

Oleh karena itu, kata dia, selaku kuasa hukum warga Rusunawa Marunda, pihaknya akan terus meminta dokumen lingkungan hidup.

Sebab, dokumen lingkungan hidup merupakan yang paling utama untuk dijadikan pegangan dalam masalah pencemaran akibat debu batu bara tersebut.

"Setelah ini LBH Jakarta bersama teman-teman jaringan lain, khususnya warga, akan meminta yang paling utama adalah dokumen lingkungan hidup, karena kami tidak punya pegangan dokumen lingkungan hidup dari PT KCN untuk pergerakan kami," kata dia.

Hingga saat ini pihaknya terus dioper saat meminta dokumen lingkungan hidup tersebut, antara lain kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup.

Karena itu, dokumen lingkungan hidup ini menjadi satu dari empat poin tuntutan yang ingin disampaikan warga.

Adapun PT KCN mendapat sanksi administratif atas dugaan pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di Marunda.

Salah satu sanksi yang harus dilakukan PT KCN adalah membangun tanggul untuk mencegah paparan debu batu bara dari aktivitas bongkar muat.

PT KCN sendiri menyatakan akan melaksanakan sanksi tersebut, tetapi juga melakukan investigasi internal untuk membuktikan apakah benar paparan debu batu bara tersebut berasal dari PT KCN.

Hal tersebut dikarenakan di Pelabuhan Marunda, aktivitas bongkar muat batu bara dilakukan tidak hanya oleh PT KCN.

Bantah berpihak pada PT KCN

Sementara itu, Isa Amsyari membantah bahwa dirinya seolah menjadi juru bicara (jubir) PT KCN terkait pencemaran akibat debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

"Tidak benar itu, saya tidak pernah mengatasnamakan KCN, baik itu terkait pencemaran batu bara atau yang lainnya," ujar dia.

Menurut Isa, tuduhan sebagai jubir PT KCN itu adalah hoaks.

Kehadirannya dalam audiensi, kata dia, semata-mata untuk mendengarkan keluhan-keluhan yang disampaikan warga dan menindaklanjutinya.

"Kalau dibicarakan warga bahwa saya bertindak selaku jubir KCN, itu hoaks," kata dia.

Berdasarkan keluhan-keluhan warga tersebut, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

"Namun sampai sekarang data terkait kualitas udara itu masih belum saya dapatkan. Mungkin bisa ditanyakan ke Dinas LH, seperti apa menyatakan bahwa di Pelabuhan Marunda masih ada pencemaran batu bara," kata dia.

Selanjutnya, stokpile atau timbunan batu bara juga ditutup terpal dan dipasang jaring. "Itu hal-hal teknis yang sudah dilakukan saat ini," kata dia.

Menurut Isa, sejumlah upaya PT KCN dalam mencegah pencemaran pun sudah cukup maksimal.

Salah satunya dengan mengundang tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menanam sejumlah pohon dalam menahan debu batu bara agar tidak sampai ke luar.

"Saya rasa sudah maksimal yang dilakukan, tinggal kami (KSOP) maintain pengawasannya sehingga tetap dilakukan pelaksanaannya sesuai alur dalam dokumen lingkungan hidup," ucap dia.

Bukti data akurat

Isa juga meminta masalah pencemaran debu batu bara dibuktikan dengan data yang akurat.

Pasalnya, warga di Rusunawa Marunda mengaku masih merasakan dampak debu batu bara setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi dan rekomendasi kepada PT KCN yang diduga menyebabkan polusi debu batu bara.

"Kalau memang masih ada pencemaran, mari kita buktikan dengan data yang akurat, valid yaitu yang dibuat oleh instansi berwenang, Dinas Lingkungan Hidup (DKI Jakarta)," kata Isa.

Isa menuturkan, pada 31 Maret 2022, pihaknya sudah melayangkan surat kepada PT KCN.

Dalam surat tersebut, KSOP meminta PT KCN untuk mengukur ulang kualitas udara di lokasi yang diduga tercemar.

"Sehingga ini bisa memberi perimbangan data bahwa udara ini tercemar atau tidak sebetulnya. Apakah masih di bawah baku mutu atau melebihi. Kalau melebihi baku mutu yang ditetapkan kementerian, berarti masih tercemar, nanti akan kami lakukan penindakan," kata Isa.

Selain itu, kata Isa, KSOP juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak pencemaran batu bara.

Upaya yang dilakukan antara lain penyemprotan air saat pembongkaran batu bara. Tujuannya agar debu batu bara tersebut tidak beterbangan.

Kemudian, truk yang mengangkut batu bara juga harus ditutup terpal supaya debunya tidak keluar saat diangkut.

"Nah di lingkungan pelabuhan harapan kami sampai di luar ditutup terpal, tapi kami pastikan tidak mungkin keluar dari pelabuhan kalau tidak memakai terpal," kata Isa.

Tak hanya itu, di tempat stockpile, gunungan batu bara juga harus ditutup terpal dan dipasangi jaring net agar batu bara tak beterbangan.

"Itu hal-hal teknis yang sudah dilakukan saat ini," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/06/08522091/sengkarut-penyelesaian-pencemaran-debu-batu-bara-di-marunda-warga-kecewa

Terkini Lainnya

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke