Bocah malang warga Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menderita luka bakar akibat disetrika. Dia juga disekap ayah tirinya dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku bertanya kepada PR, mengapa terdapat luka di tubuh anak kandungnya yang berinisial M.
Untuk diketahui, M adalah anak kandung RR dari pernikahan dengan sang istri, sedangkan PR merupakan anak tiri RR yang dibawa istrinya dalam rumah tangga mereka.
Kepada RR, korban mengaku telah menyiramkan air panas kepada M.
"Ayah tiri korban (PR) bertanya, 'kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka?', kemudian korban mengaku telah menyiramkan air panas kepada M," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Mendengar hal itu, pelaku merasa kesal dan tak bisa menerima perlakuan korban. Dia pun berbalik menganiaya korban dengan menempelkan setrika ke tubuhnya dan mengikatnya.
"Karena tak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh anak tirinya. Kemudian pelaku mencolokan setrika listrik, lalu menempelkan ke tangan dan kaki korban pada saat kondisi (setrika) panas," terang Yogen.
Selain menderita luka bakar, korban juga turut disekap oleh ayah kandungnya dengan mengikat tangan dan kaki korban. Namun, Yogen menambahkan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban untuk mengetahui dugaan luka lainnya.
"Kondisi korban diikat tangan dan kakinya. Ada luka semacam disetrika ditangan kanan dan kaki kanan anak ini, namun kita masih menunggu hasil visum terkait luka lain," ujar Yogen.
Korban pun kemudian diamankan ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Karena korban anak-anak maka kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," kata Yogen.
Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/06/14035291/kronologi-ayah-sekap-dan-aniaya-anak-tiri-di-bojonggede