Salin Artikel

Kronologi Ayah Sekap dan Aniaya Anak Tiri di Bojonggede

Bocah malang warga Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menderita luka bakar akibat disetrika. Dia juga disekap ayah tirinya dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku bertanya kepada PR, mengapa terdapat luka di tubuh anak kandungnya yang berinisial M.

Untuk diketahui, M adalah anak kandung RR dari pernikahan dengan sang istri, sedangkan PR merupakan anak tiri RR yang dibawa istrinya dalam rumah tangga mereka.

Kepada RR, korban mengaku telah menyiramkan air panas kepada M.

"Ayah tiri korban (PR) bertanya, 'kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka?', kemudian korban mengaku telah menyiramkan air panas kepada M," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Mendengar hal itu, pelaku merasa kesal dan tak bisa menerima perlakuan korban. Dia pun berbalik menganiaya korban dengan menempelkan setrika ke tubuhnya dan mengikatnya.

"Karena tak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh anak tirinya. Kemudian pelaku mencolokan setrika listrik, lalu menempelkan ke tangan dan kaki korban pada saat kondisi (setrika) panas," terang Yogen.

Selain menderita luka bakar, korban juga turut disekap oleh ayah kandungnya dengan mengikat tangan dan kaki korban. Namun, Yogen menambahkan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban untuk mengetahui dugaan luka lainnya.

"Kondisi korban diikat tangan dan kakinya. Ada luka semacam disetrika ditangan kanan dan kaki kanan anak ini, namun kita masih menunggu hasil visum terkait luka lain," ujar Yogen.

Korban pun kemudian diamankan ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Karena korban anak-anak maka kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," kata Yogen.

Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/06/14035291/kronologi-ayah-sekap-dan-aniaya-anak-tiri-di-bojonggede

Terkini Lainnya

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke