JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto menerima putusan Badan Kehormatan (BK) yang menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni terkait penggelaran rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Fraksi PAN dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut. Mari kita lupakan yang sudah lewat dan memandang ke depan dengan kebersamaan yang lebih tulus," kata Bambang pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Fraksi PAN merupakan salah satu penolak hak interpelasi Formula E dan melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
Bambang berharap, kejadian pelaporan ketua DPRD ke BK bisa menjadi bahan introspeksi semua pihak, untuk mewujudkan kepemimpinan bersama atau collective collegial yang lebih baik lagi.
Jika nantinya permintaan interpelasi Formula E kembali bergulir, fraksi PAN tetap tidak akan mendukung.
"Kami masih pada pandangan awal bahwa interpelasi tidak perlu dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, BK DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik saat menjadwalkan dan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan DPRD yang diketuai Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat pada 14 Maret 2022.
Saat dikonfirmasi, anggota Badan Kehormatan August Hamonangan membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Iya (benar dokumen putusan tersebut)," kata August melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Dalam dokumen keputusan disebutkan: "Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Selain memutuskan Prasetio Edi tidak terbukti melakukan pelanggaran, Badan Kehormatan DPRD DKI juga memberikan lima rekomendasi terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Pertama, meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta, baik ketua maupun wakil ketua, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I.
Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD, yakni pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD.
Ketiga, meminta pimpinan DPRD untuk merevisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD.
Terakhir, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab BK berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat wakil ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan DPRD terkait persoalan rapat paripurna soal interpelasi Formula E.
Ketujuh fraksi itu adalah partai Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP-PKB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/12210451/terima-putusan-ketua-dprd-dki-tak-langgar-etik-f-pan-kami-tetap-tolak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan