Marshel menyampaikan itu usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menjerat Dea di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022).
"Waktu itu gua beli Rp 1,4 juta. Dapat satu Google Drive," ujar Marshel kepada wartawan, Kamis.
Dari transaksi tersebut, kata Marshel, dia mendapatkan 76 video syur Dea yang tersimpan dan bisa dinikmati lewat Google Drive.
Menurut Marshel, dia hanya diberi satu kesempatan untuk mengakses dan menonton konten di dalam akun Google Drive tersebut.
"Jadi gua dikasih link Google Drive sama dia, setelah itu gua masuk pakai password yang dikasih. Setelah itu gua enggak masuk lagi, karena password itu sudah enggak bisa," ungkap Marshel.
Untuk diketahui, Marshel telah menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Dea "OnlyFans".
Pantauan Kompas.com, Marshel keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis sekitar pukul 14.50 WIB.
Sambil berjalan, komedian tersebut tampak merekam situasi di area luar gedung menggunakan ponsel, dan mengunggah videonya menggunakan fitur InstaStory media sosial Instagram.
"Senang banget gua akhirnya ngerasain dikejar-kejar sama wartawan," ujar Marshel sambil mengabadikan momen di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro.
Kepada wartawan, Marshel mengaku diberondong sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pornografi Dea "OnlyFans".
Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara terperinci berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan dan apa saja keterangan yang digali penyidik.
Marshel hanya mengatakan bahwa dia berhasil menjawab semua pertanyaan tersebut, dan bakal dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk memastikan apakah Marshel hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/15453201/komika-marshel-widianto-beli-76-video-syur-dea-onlyfans-seharga-rp-14