JAKARTA, KOMPAS.com - MRT Jakarta memperpanjang jam operasional yang semula hingga pukul 21.30 menjadi pukul 22.30 WIB mulai hari ini, Jumat (8/4/2022).
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, perpanjangan jam operasional tersebut merupakan penyesuaian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi juga menjadi dasar perpanjangan jam operasional.
"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari PPKM level 2 di DKI Jakarta," ujar Rendi dalam keterangan tertulis, Jumat.
Adapun jam operasional hari kerja Senin-Jumat dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Untuk akhir pekan Sabtu-Minggu atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB.
"Jarak waktu keberangkatan antar kereta hari kerja tiap 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00), setiap 10 menit di luar jam sibuk," imbuh Rendi.
Adapun untuk akhir pekan atau hari libur jarak keberangkatan antarkereta tetap setiap 10 menit.
Rendi juga mengingatkan agar para pengguna jasa wajib mengikuti aturan, termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di dalam gerbong MRT.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/08/07413281/mulai-hari-ini-jam-operasional-mrt-jakarta-diperpanjang-hingga-pukul-2230