JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengaku belum mendapatkan surat permohonan rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi beredar poster pemberitahuan aksi demonstrasi bertajuk "STM Bergerak".
Dalam poster tersebut, terdapat sejumlah tuntutan yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satunya adalah meminta Jokowi secara tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan presiden tiga periode.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Menurut Zulpan, segala bentuk kegiatan aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Namun sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," ungkap Zulpan.
Untuk itu, Zulpan meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan poster-poster ajakan aksi demonstrasi yang beredar di media sosial.
Pasalnya, informasi ajakan kegiatan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan kepolisian belum mendapatkan permohonan terkait aksi demonstrasi itu.
"Terkait dengan adanya flyer yang di media sosial ini, Polda Metro Jaya ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," kata Zulpan.
"Karena sampai saat ini Polda Metro Jaya belum terima permohonan kegiatan tersebut," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/08/11414911/beredar-poster-ajakan-demo-stm-bergerak-di-istana-negara-polda-metro