JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa Komedian Marshel Widianto masih berstatus saksi dalam kasus pornografi kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Marshel pada Kamis (7/4/2022).
Hasilnya diketahui bahwa Marshel mengakui telah membeli 76 file video syur tersebut secara langsung kepada Dea.
"Yang bersangkutan diperiksa kurang lebih 4 jam dengan beberapa pertanyaan. Kemudian dia mengakui membeli konten video dan gambar porno dari Saudari Dea seharga Rp 1,4 juta," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Kepada penyidik, kata Zulpan, Marshel pun mengakui bahwa konten pornografi tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan lagi ke pihak manapun.
Zulpan memastikan bahwa penyidik masih menetapkan Marshel sebagai saksi, dan akan memeriksanya kembali jika dibutuhkan keterangan tambahan.
"Kemudian video konten pornografi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak diperjualbelikan lagi, tidak disebarluaskan ke pihak lain," ungkap Zulpan.
"Nanti penyidik akan mendalami dulu setelah memeriksa Saudari Dea, kemudian pacarnya, dan terakhir Saudara Marshel. Tentu nanti penyidik akan merumuskan langkah lebih lanjut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/08/13370321/komedian-marshel-widianto-masih-berstatus-saksi-dalam-kasus-pornografi