JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
Perpanjangan kebijakan ganjil genap tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022," tulis SK yang dikirim Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (8/4/2022).
Adapun pemberlakuan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap berlaku hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/08/14045221/ppkm-level-2-di-jakarta-penerapan-ganjil-genap-diperpanjang