Setidaknya ada 14 kanal resmi yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI untuk mengakomodasi pengaduan warga.
Berikut 14 kanal tersebut, dikutip dari laman jakarta.go.id:
1. JAKI (Jakarta Kini)
JAKI merupakan superapp milik Pemprov DKI Jakarta, artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat.
Salah satu fitur di JAKI yakni JakLapor yang menjadi kanal pengaduan warga.
Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store, kemudian memasangnya di ponsel.
Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori, dan mengisi deskripsi.
Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real time.
2. Qlue
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Qlue untuk menjadi salah satu kanal pengaduan berbasis aplikasi yang mudah diakses oleh warga.
Setelah mengunduh aplikasi di smartphone, warga dapat mengambil foto atau memilih foto dari galeri, kemudian menuliskan deskripsi permasalahan yang ditemukan.
3. Akun Twitter @DKIJakarta
Jika warga memiliki akun Twitter, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta.
Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.
4. Akun Facebook Pemprov DKI Jakarta
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta juga menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.
Surat elektronik dki@jakarta.go.id warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
5. Akun media sosial gubernur
Selain media sosial milik Pemprov DKI Jakarta, media sosial gubernur, baik Twitter maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.
6. SMS ke nomor 08111272206
Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke nomor 08111272206.
7. Situs web jakarta.go.id
Pilih fitur "Balai Warga" dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu.
8. Kantor kelurahan
Untuk warga yang lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan tersebut.
9. Kantor kecamatan
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.
10. Kantor wali kota
Kantor Wali Kota di setiap kota administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.
11. Pendopo Balai Kota
Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat berikut: Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, RT 011 RW 002, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.
13. Kantor Inspektorat
Kunjungi kantor Inspektorat di Balai Kota Blok G Lantai 17-18, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Jakarta Pusat 10110.
14. Lapor 1708
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) merupakan kanal pengaduan milik Pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, dan aplikasi LAPOR.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/11/15261161/14-kanal-untuk-laporkan-permasalahan-di-jakarta-ke-pemprov-dki