Salin Artikel

3 Orang Didakwa atas Pembakaran Posko Pemuda Pancasila di Limo Depok

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa atas kasus dugaan pembakaran posko Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/4/2022).

Ketiga terdakwa bernama Azis Pramudiya alias Azis bin Sain (20), Munadih Alias Dogol bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Aambon (21).

Mereka didakwa melakukan penyerangan yang mengakibatkan terbakarnya dua posko Pemuda Pancasila.

"Perbuatan ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Rafi alias Belo melakukan pengerusakan posko Pemuda Pancasila dengan cara menarik kerai-kerai bambu serta membuang karpet yang ada di posko ke arah bara api yang dinyalakan oleh Rafi alias Belo," kata jaksa Alfa Dera.

Alfa menyatakan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menuturkan, ketiga terdakwa berperan dalam penyerangan posko Pemuda Pancasila bersama satu orang buronan, Rapi.

Perusakan dua pos Pemuda Pancasila terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada 26 Desember 2021.

Kasus pertama terjadi pada pukul 04.00 WIB, di pos Pemuda Pancasila di Kampung Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.

Kasus berikutnya terjadi di pos pemuda pancasila di jalan Pendowo, Limo, Depok, sekitar pukul 04.20 WIB.

Geren disebut mengajak Azis, Munadih, dan Rapi melakukan pencarian menggunakan sepeda motor terhadap kelompok organisasi masyarakat (ormas) pemuda Pancasila yang sebelumnya sudah mereka sepakati.

Selanjutnya, saat melintasi jalan di daerah Limo, Depok, mereka melihat posko Pemuda Pancasila dan langsung melakukan penyerangan.

Akibatnya, posko milik Pemuda Pancasila mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.

Dalam persidangan selanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok akan menghadirkan saksi-saksi beserta alat bukti.

"Nanti di persidangan dua jaksa penuntut umum akan menghadirkan seluruh alat bukti, berupa saksi-saksi serta barang untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa," beber Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/13/16583251/3-orang-didakwa-atas-pembakaran-posko-pemuda-pancasila-di-limo-depok

Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke