Sekretaris SPSI Kota Tangerang Hardiansyah berujar, pekerja di Kota Tangerang tak melapor saat THR mereka bermasalah lantaran takut posisinya sebagai pekerja terancam.
"Iya karena kan kalau melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker Kota Tangerang), pasti kan Disnaker ambil tindakan. Ketika tindakan itu dilakukan, hubungan kerja dari pekerja tersebut akan terancam," ujar Hardiansyah dalam rekaman suara, Rabu (13/4/2022).
Lantaran jarang ada pekerja yang melapor, Hardiansyah mengaku kesulitan mendeteksi pekerja yang punya masalah dengan pembayaran THR mereka.
Meskipun demikian, Hardiansyah menyebutkan jarang ada masalah dengan pembayaran THR di Kota Tangerang, khususnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki serikat pekerja.
"Kalau yang ada serikat pekerjanya sudah clear sebetulnya, jarang sekali ada kendala terkait dengan THR. Biasanya yang jadi masalah itu perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya," papar Hardiansyah.
Dia menambahkan, SPSI Kota Tangerang akan mengadvokasi karyawan yang THR-nya tidak dibayar atau ditunda.
Pihaknya juga bakal mengawasi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban soal pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.
"Setiap tahun kami lakukan advokasi kepada karyawan atau kepada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan (soal THR)," ucap Hardiansyah.
Untuk diketahui, Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah soal pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022.
Posko itu dibuka sejak Rabu ini hingga 29 April 2022.
Pekerja yang menemui masalah bisa langsung mendatangi posko atau mengirim surat ke Disnaker Kota Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/13/22102911/alasan-pekerja-di-tangerang-tak-laporkan-masalah-thr-takut-pekerjaan